Perang Dingin MP Law Firm VS Inspektorat Sukabumi, Usai Bantuan Hukum Desa Batal

Rabu 01 November 2023, 17:58 WIB
Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi | Foto : SU

Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi | Foto : SU

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik bantuan hukum desa di Kabupaten Sukabumi terus berlanjut. Padahal, Bupati Sukabumi telah memerintahkan kepada para kepala desa melalui Intruksi Bupati Nomor : 700/122/7914/1nspektur/2023 agar menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang tidak sesuai dengan Prosedur.

Babak baru kini muncul, MP Law Firm yang merupakan mitra dalam kerjasama bantuan hukum desa tersebut melayangkan surat ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi.

Direktur MP Law Firm, Marpaung Irianto, mengatakan surat yang dilayangkan pada Selasa (31/10/2023) itu merupakan respon atas surat Bupati Sukabumi yang disampaikan kepada para kepala desa yang terlibat kerjasama bantuan hukum desa.

Baca Juga: Siswa SDN Bantargebang Sukabumi Belajar di Tenda, Ini Respons Disdik

"Ada dua poin yang disampaikan pada surat yang dikirimkan, yaitu kesiapan pengembalian dana dan konsekuensi dampak hukum atas pengembalian dana," ujar Marpaung dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (31/10/2023).

Menurut Marpaung, 85 Desa yang sudah membayar Honorarium sesuai dengan MOU bersedia mengembalikan dana ke rekening desa masing-masing sesuai dengan perintah Bupati.

Namun, kata dia, apabila setelah dana bantuan hukum tersebut dikembalikan ke dalam rekening desa, kemudian muncul permasalahan hukum baik perdata maupun pidana, maka akan menjadi tanggung jawab Inspektorat dan DPMPD.

“Akan muncul persoalan hukum baru ke depannya. Dan Kepala Desa tidak boleh dilibatkan kalau itu terjadi,” tegas Marpaung.

Seperti diberitakan Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan surat perintah nomor : 700/122/7914/1nspektur/2023, yang isinya antara lain menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang tidak sesuai dengan Prosedur.

Baca Juga: AMSI Latih 30 Jurnalis, Bendung Hoaks Jelang Pemilu 2024

Kemudian membatalkan MOU dengan penyedia jasa konsultan Hukum Law Firm Marpaung, S. H dan Rekan atas Kegiatan Bantuan Hukum serta mengembalikan kerugian Negara/desa dengan batas waktu 60 hari sejak surat diterbitkan.

Tak hanya itu, Pemkab Sukabumi juga menerbitkan surat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor:400.10.2.4/1518-DPMD.

Isinya proses perencanaan belum seluruhnya sesuai ketentuan di mana perencanaan anggaran Bantuan Hukum belum dilakukan secara partisifatif dengan mengikutsertakan kelompok marginal dan rentan.

Yang dimaksud rentan, yakni perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaanr warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya surat dari MP Law Firm, dan ia pun telah membacanya.

Baca Juga: Laju Kereta Cepat Whoosh Tertahan 15 Menit di Bandung, KCIC: Bukan Karena Mogok

Menanggapi isi surat tersebut, Komarudin menyampaikan, jika mencermati apa yang tertuang dalam surat tersebut, terkait dengan argumentasi hukum bahwa dimana ke 85 desa yang telah mengeluarkan uang bantuan hukum dan dikembalikan ke kas desa sesuai printah Bupati dan kemudian setelah itu muncul permasalahan hukum baik perdata maupun pidana, bukanlah menjadi tanggung jawab kepala desa, tetapi menjadi tanggung jawab Inspektur dan DPMPD Kabupaten Sukabumi.

Bahwa logika hukum tersebut, kata Komarudin, boleh-boleh saja, akan tetapi juga, apakah Inspektorat boleh memiliki argumentasi hukum lain?

Selanjutnya, kata Komarudin, perlu diketahui, bahwa Tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pemeriksaan, khususnya atas kegiatan Bantuan hukum desa ini telah melalui investigasi untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

"Apabila kemudian muncul persoalan seperti disampaikan oleh MP Law Firm, maka kami (Inspektorat) akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melaksanakan amanat dari nota kepesapahaman antara kementerian dalam negeri, Kejari dan Kepolisian yang dilakukan pada januari lalu," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (01/11/2023).

Baca Juga: Harga Cabai di Palabuhanratu Sukabumi Makin Pedas, Tembus Rp70 Ribu per Kg

Inspektorat, sambung Komarudin, memiliki kewenangan untuk menaikan status aktivitas pengawasan melalui PKKN (Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara) atau aktivitas pengawasan lainya.

"Oleh karena itu, benar atau salah baik secara Pedata atau Pidana, bahkan ada atau tidanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara alias tindakan dan perbuatan korupsi serta siapa yang bertanggungjawab akan ditetapkan melalui putusan pengadian," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi09 Mei 2024, 21:51 WIB

Pemotor Wanita Asal Jakarta Tewas Usai Terjatuh di Jalan Cicurug Sukabumi

Seorang pemotor wanita meninggal dunia setalah terjatuh saat melintasi Jalan Alternatif Tenjoayu, Kampung Baru RT 05/01, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor di jalan raya Tenjoayu Cicurug Sukabumi | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih09 Mei 2024, 21:19 WIB

6 Parpol Bentuk Koalisi Besar di Pilkada Kota Sukabumi, Pengamat Duga Ada Hidden Agenda

Enam partai politik di Kota Sukabumi dikabarkan telah bersepakat untuk berkoalisi dalam mengusung pasangan calon wali kota / wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2024
6 Partai sepakat berkoalisi di Pilkada Kota Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Life09 Mei 2024, 21:00 WIB

Hindari 10 Posisi Tidur yang Tidak Baik untuk Penderita Asam Urat

Hindari! Ternyata posisi tidur yang tidak baik untuk penderita asam urat ini dapat meningkatkan risiko gejala refluks asam lambung dan memperburuk gejala asam urat.
Ilustrasi. Posisi tidur yang tidak baik untuk penderita asam urat ini dapat meningkatkan risiko gejala refluks asam lambung dan memperburuk gejala asam urat. (Sumber : pixabay.com/@Kat)
Sehat09 Mei 2024, 20:30 WIB

Lawan Rasa Sakitnya Sampai Tuntas, Rekomendasi 6 Obat Asam Urat di Apotik

Obat asam urat ini bisa didapatkan dengan mudah di apotek, namun dengan catatan harus sesuai dengan resep dokter.
Ilustrasi. Obat asam urat ini bisa didapatkan dengan mudah di apotek, namun dengan catatan harus sesuai dengan resep dokter. (Sumber : Freepik/@Lifestylememory)
Life09 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Rekomendasi Posisi Tidur yang Baik untuk Penderita Asam Urat

Jangan Di Skip Ya, Ini Rekomendasi Posisi Tidur yang Baik untuk Penderita Asam Urat. Yuk Lakukan!
Ilustrasi. Posisi Tidur. Posisi Tidur yang Baik untuk Penderita Asam Urat. Sumber: Pexels/MichelleLeman
Sukabumi09 Mei 2024, 19:57 WIB

Landmark Alun-Alun Palabuhanratu Rusak dan Lampu Mati, Disperkim Sukabumi Janji Perbaiki

Landmark Alun-alun Palabuhanratu mengalami kerusakan pada beberapa hurufnya. Pada saat malam hari sebagian hurufnya juga sudah tidak menyala.
Landmark Alun-Alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Bola09 Mei 2024, 19:30 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Guinea di Play-off Olimpiade Paris 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Play-off Olimpiade Paris antara Timnas Indonesia U-23 vs Guinea U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Play-off Olimpiade Paris antara Timnas Indonesia U-23 vs Guinea U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : FFF/Ist).
Sehat09 Mei 2024, 19:00 WIB

Rasanya Sakit dan Susah Berdiri, 8 Cara Mengobati Asam Urat di Pergelangan Kaki

Asam urat bisa menyerang di area sendi mana saja termasuk di pergelangan kaki.
Ilustrasi - Asam urat bisa menyerang di area sendi mana saja termasuk di pergelangan kaki. (Sumber : pexels.com/@Boys in Bristol Photography).
Sukabumi09 Mei 2024, 18:56 WIB

Sopir Mengaku Ngantuk, Ayla Tabrak Pohon di Parungkuda Sukabumi

Sopir mengaku mengantuk hingga kendaraan yang dikemudikannya Daihatsu Ayla dengan nomor polisi F 1742 MB menabrak pembatas jalan dan pohon hingga mengalami kerusakan parah.
Daihatsu Ayla menabrak pohon di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi Memilih09 Mei 2024, 18:23 WIB

Jelang Pilkada Kota Sukabumi, Bagus Pekik Diam-diam Bertemu Achmad Fahmi

Bagus Pekik diam-diam melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Achmad Fahmi di salah satu cafe di Kota Sukabumi.
Diam-diam Bagus Pekik bertemu Achmad Fahmi jelang Pilkada Kota Sukabumi | Foto : Ist