SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Asep Japar akhirnya buka suara terkait Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, berinisial US yang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Asep menegaskan, proses hukum terhadap oknum kepala desa tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kata dia, tidak akan mencampuri proses penanganan perkara yang kini sedang berjalan. "Ya diproses sesuai dengan aturan. Kita serahkan kepada pihak kepolisian ya," kata Asep Japar usai rapat Paripurna pada Kamis (6/8/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberhentian atau mekanisme pergantian antar waktu (PAW) apabila US terbukti bersalah, Asep memilih tidak berspekulasi. Menurutnya, seluruh keputusan akan bergantung pada hasil proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Vonis 6 Bulan Penjara Kepada Tujuh Terdakwa Kasus Kematian Lansia di Jampangkulon
"Belum bisa menjawab, karena itu ranah kepolisian," katanya.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Asep juga menyampaikan himbauan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar menjauhi penyalahgunaan narkotika. "Ya menghimbau saja kepada seluruh kepala desa, jangan sampai ada yang memakai obat-obatan yang dilarang," tegasnya.
Ditangkap Bersama 2 Pengedar Sabu
Sebelumnya diberitakan, US, Kepala Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. US diringkus bersama dua orang lainnya, yang menjadi pengedar atau perantara narkoba di wilayah Sukabumi.
Baca Juga: Once Mekel Ajak Warga Sukabumi Bernyanyi dan Joget, Sisipkan Pesan Penting tentang ASI
Hal tersebut diungkap dalam rilis gelar perkara satresnarkoba Polres Sukabumi bersama bersama BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto dalam operasi penangkapan polisi mengamankan tiga orang, yakni EY (perempuan warga Surade), I (laki-laki warga surade, dan US (laki-laki, kepala desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas).
Kepada awak media, Agus menjelaskan dalam penangkapan tersebut, dari tangan EY disita 22 paket sabu dengan berat total 4,6 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan kepada tersangka I yang kedapatan menyimpan enam paket sabu seberat 1,6 gram.
"Penyelidikan kemudian dikembangkan dari percakapan di handphone tersangka EY. Dari situ diketahui US seminggu sebelumnya pernah memesan sabu kepada EY," ujar Kompol Agus.
Baca Juga: Slamet Ikut Tanam Pohon di Purabaya, Dorong Gerakan Hijau Berbasis Masyarakat
Berbekal informasi tersebut, kata Agus, petugas bergerak dan mengamankan US pada hari yang sama. Namun saat penangkapan US polisi tidak menemukan narkotika, melainkan hanya alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Wakapolres Sukabumi menegaskan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan pasca penangkapan, US tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. "Kami membagi penanganan perkara ini menjadi dua klaster. EY dan I sebagai penjual atau pengedar, sedangkan US merupakan pengguna. Hasil penyelidikan menyatakan yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, tetapi memang pernah membeli kepada EY untuk dikonsumsi," katanya.













