Respon BPHN, MP Lawfirm Beberkan Dalil Pola Bantuan Hukum Desa di Sukabumi

Rabu 18 Oktober 2023, 16:01 WIB
Irianto Marpaung, Direktur MP Lawfirm | Foto : Ist

Irianto Marpaung, Direktur MP Lawfirm | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur MP Lawfirm, Irianto Marpaung merespon balik pernyataan Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana yang akan memberikan sanksi Balcklist kepada firma hukum yang dikelolanya, yakni Marpaung and Partner Lawfirm.

Menurut Marpaung, pada prinsipnya ia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (BPHN) Widodo Ekatjahjana dengan persoalan Lembaga Bantuan Hukum.

"Bahwa kemudian, LBH dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum yang kemudian Tata Cara pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 10/2015 jo, serta Permen Kumham No 63/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum".

Baca Juga: Erick Thohir Buat SKCK di Baintelkam Polri, Mau Maju Jadi Cawapres Prabowo?

Akan tetapi, kata Marpaung, yang MP Lawfirm laksanakan di Kabupaten Sukabumi ini adalah hal yang berbeda karena acuan hukumnya berbeda. yaitu berdasarkan pada UU No 6/2014 tentang Desa.

"Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ayat(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : huruf n. "Mewakili Desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Bahasa mengenai Kuasa Hukum dalam UU Desa, tentunya merujuk pada UU No 18/2003 tentang Advokat. Dan kemudian, oleh karena Kepala Desa diberikan Kewenangan dalam menjalankan Tugas sebagaimana dimaksud dalam UU Desa tersebut, Kepala Desa telah menunjuk Kami sebagai Kuasa Hukum dan menjalin kerjasama hukum dengan sasaran Masyarakat Marginal dan Rentan sesuai dengan acuan Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (PDTT) No 8/2022," jelas Marpaung dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/10/2023) .

Baca Juga: 2 Pengedar Ganja Dibekuk Polres Sukabumi Kota, Barbuk 2,5 Kg Disita

Kemudian perlu di pahami bahwa Marginal dan Rentan, tidak hanya terfokus pada Rentan secara ekonomi, namun pada faktanya terdapat pula Rentan secara Sosial, Budaya, Fisik.

"Berdasarkan kewenangan dari Kepala Desa berdasarkan UU Desa tersebut memungkinkan untuk dijalinnya kerjasama hukum untuk mengcover lapisan masyarakat tertentu yang belum di lindungi oleh Undang-Undang. Karna amanat Pasal 28 D ayat (1) yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum"/ Equality Before The Law," tambahnya.

Sehingga perlu dipahami bahwa yang kami lakukan ini tidak sedang berada pada koridor UU No 16/2011 tentang LBH karena kami sedang tidak menjalankan program bantuan hukum sesuai dengan yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: ICCF 2023 di Banjarmasin, Jejaring 260 Kota/Kabupaten Se-Indonesia

Diketahui sebelumnya, ancaman sanksi BPHN Kemenkumham kepada MP Lawfirm tersebut menyusul tuduhan skandal kerjasama bantuan hukum desa antara 85 desa di Kabupaten Sukabumi dengan MP Lawfirm yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Beberapa point yang disorot diantaranya bahwa MP Lawfirm ternyata belum terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dan proses transfer pembayaran jasa bantuan hukum oleh Pemdes dilakukan sebelum perkaranya dilesaikanan.

"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun", ucap Kepala BPHN seperti dikutip sukabumiupdate.com dari jabar.kemenkumham.go.id, Minggu (15/10/2023).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional05 Oktober 2024, 10:16 WIB

Soroti Bisnis Militer! Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi Tak Berjalan

KontraS menyoroti berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM.
(Foto Ilustrasi) Memperingati HUT TNI ke-79 pada 2024, KontraS meluncurkan Catatan Hari TNI. | Foto: Freepik
Sehat05 Oktober 2024, 10:00 WIB

Ternyata Bisa Menjaga Mood! 6 Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari

Minum air putih hangat di pagi hari memiliki berbagai manfaat bagi tubuh, baik secara fisik maupun mental.
Ilustrasi. Minum air putih hangat di pagi hari memiliki berbagai manfaat bagi tubuh, baik secara fisik maupun mental. Sumber : Pexels/Pixabay
Nasional05 Oktober 2024, 09:37 WIB

Survei Indikator: 75 Persen Masyarakat Indonesia Puas terhadap Kinerja Jokowi

Ada penurunan dari survei Indikator Politik terhadap kinerja Jokowi.
Presiden Jokowi di IKN. | Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Inspirasi05 Oktober 2024, 09:00 WIB

Loker Sebagai Waiters di Salah Satu Resto Kota Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sebagai Waiters di Salah Satu Resto Kota Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Nasional05 Oktober 2024, 08:00 WIB

5 Oktober 2024 HUT TNI ke-79, Mengenal Sejarah Kelahirannya dan Tema Tahun Ini

Peringatan HUT TNI mengingatkan kita akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus selalu menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.
Dalam peringatan HUT TNI ke-79 ini, TNI terus bertransformasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. (Sumber : kopassus.mil.id.).
Science05 Oktober 2024, 07:03 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 5 Oktober 2024, Akhir Pekan Semua Wilayah Potensi Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan hujan ringan Sabtu pada 5 Oktober 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan hujan ringan Sabtu pada 5 Oktober 2024. (Sumber : Pixabay.com/@Horacio30)
Food & Travel05 Oktober 2024, 07:00 WIB

Resep Puree Singkong untuk Balita, MPASI Pangan Lokal yang Lezat!

Hidangan puree singkong kukus sering diberikan kepada balita sebagai makanan pendamping ASI (MPASI) karena teksturnya yang lembut dan mudah dicerna.
Ilustrasi. Hidangan puree singkong kukus sering diberikan kepada balita sebagai makanan pendamping ASI (MPASI) karena teksturnya yang lembut dan mudah dicerna.
Jawa Barat04 Oktober 2024, 23:15 WIB

Mitigasi Gempa Megathrust, Pj Gubernur Jabar Bicara Perkuat Pondasi Bangunan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta warga membangun rumah dengan pondasi yang benar, mengantisipasi adanya gempa bumi Megathrust.
Permodelan tsunami megathrust di selatan selat sunda. Pesisir Sukabumi masuk kawasan terdampak. | (Sumber : BMKG)
Bola04 Oktober 2024, 22:51 WIB

Persib Dihukum Tanpa Penonton & Kena Denda Rp295 Juta Buntut Kerusuhan Usai Lawan Persija

Respons Manajemen Persib Bandung soal sanksi tanpa penonton dan kena denda Rp295 Juta oleh Komdis PSSI buntut kerusuhan usai lawan Persija.
Tangkapan layar video kericuhan di pertandingan Persib vs Persija Jakarta dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin sore, 23 September 2024. |  Foto: Indonesia Hooligans
Nasional04 Oktober 2024, 21:29 WIB

Gibran Menghilang hingga Tak Sempat Hadiri Pelantikan DPR, Ini Analisa Pakar

Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang, ramai di media sosial yang mempertanyakan keberadaan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming. Lantaran ia sudah lama tak muncul di hadapan publik.
Capres Prabowo Subianto saat berpidato didampingi Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Istora, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Sumber : Istimewa/Youtube)