Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP

Rabu 27 September 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi. Justice | Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP (Sumber : pixabay.com/@Suco)

Ilustrasi. Justice | Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP (Sumber : pixabay.com/@Suco)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus begal motor di Bojonggenteng Sukabumi membuka mata masyarakat sekitar tentang jalan rusak yang sepi dan jauh dari pemukiman. Pasalnya, Senin  (25/9/2023) lalu, seorang pelajar SMK menjadi korban begal motor di Kampung Cisarua RT 16/05 Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di jalan yang menghubungkan Kampung Cisarua dan Citangkil.

Kepala UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah III Uus Iskandar mengatakan, perbaikan jalan di Bojonggenteng Sukabumi ini telah dilakukan sejak 19 September 2023 meski saat ini masih mengalami kerusakan.

Diluar pembahasan jalan rusak yang jadi TKP begal motor di Bojonggenteng Sukabumi, masyarakat tentunya perlu mengetahui wawasan seputar hukum bagi pelaku begal. Harapannya, ini bisa menekan niat kriminal sehingga mengurangi jumlah kasus pembegalan khususnya di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Diketahui, hukuman begal ini beragam, tergantung pada niat dan jenis kejahatan yang dilakukan pelaku saat melakukan aksi pembegalan. Kejahatan itu dapat berupa pencurian hingga pemerkosaan.

Updaters, mari menyimak hukum pelaku begal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dirangkum oleh redaksi sukabumiupdate.com dari berbagai sumber!

Hukum Pelaku Begal dalam KUHP

Kata begal disebutkan sebagai penyamun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sementara, penyamun sendiri adalah orang yang menyamun, perampok atau perampas.

Definisi tersebut ditulis oleh Muhammad Syafik pada tahun 2017 dalam penelitiannya yang berjudul "Faktor-Faktor Terjadinya Kejahatan Begal dan Upaya Penanggulangannya di Daerah Istimewa Yogyakarta".

Syafik (2017) menyebutkan kejahatan begal adalah kegiatan merampok atau mencuri disertai aksi kekerasan oleh seseorang kepada korban. Kejahatan begal dikategorikan sebagai jenis kejahatan terhadap harta benda, tertuang dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk jenis Pencurian disertai dengan Kekerasan, Pasal 365.

Baca Juga: 11 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Memiliki Kepribadian Baik

Berdasarkan konstruksi umum aspek hukum terkait, begal adalah pencurian. Ada 6 Pasal dalam KUHP tentang Pencurian mulai dari Pasal 362 sampai Pasal 367. Pasal 362 sebagai dasar pencurian berarti mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya untuk dimiliki sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

Sementara khusus untuk kejahatan penyamun, Pasal 365 KUHP kemudian memberikan batasan pendekatan atas ”begal” dari pencurian. Hal ini karena sebelum pembegalan dilakukan, para begal biasanya memberikan tindak kekerasan atau ancaman terhadap korban dengan tujuan mempermudah proses pencurian.

Pasal 365 turut menyebutkan sanksi atas para begal yakni pidana penjara maksimal sampai 15 tahun.

Baca Juga: 14 Ciri Wanita Memiliki Kepribadian Baik, Karakter yang Bikin Orang Tertarik!

Tepatnya, pasal 365 ayat (2) menyatakan ancaman pidana 12 tahun jika pembegalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka-luka berat. Kemudian, pasal 365 ayat (3) menyebut pelaku diancam pidana penjara 15 tahun jika pembegalan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menegaskan jika kejahatan begal disertai pemerkosaan terhadap korban maka hukuman akan diikuti dengan ancaman pemerkosaan. Diatur dalam tindak pidana pemerkosaan, Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Baca Juga: Ada 212 Konflik Agraria, Ketua MPR Bamsoet Dorong Pembentukan Bank Tanah

Sebelumnya diberitakan, aksi begal sepeda motor terjadi sekira pukul 07.00 WIB. Video kejadian ini viral di media sosial dan korbannya adalah siswi SMK di Bojonggenteng.

Kepala Desa Berekah, Andriansyah, mengatakan dugaan pembegalan terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam menuju sekolahnya. Namun di perjalanan, korban begal berpapasan dengan dua terduga pelaku begal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Fi warna hijau.

Tanpa perlawanan, sambung Andriansyah, korban begal di Sukabumi itu menyerahkan motornya kepada terduga pelaku lalu histeris berteriak minta tolong. Menurut Andriansyah, lokasi kejadian pembegelan ini cukup jauh dari rumah warga. Adapun yang pertama menolong korban adalah warga bernama Asep, setelah dia mendengar jeritan.

Polisi tengah menyelidiki kasus begal sepeda motor ini. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan pihaknya telah menerima laporan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dan saat ini tengah ditindaklanjuti. Korban begal di Bojonggenteng Sukabumi kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi F 6765 UBC.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini
Kecantikan02 Desember 2023, 12:00 WIB

7 Manfaat Masker Kentang untuk Wajah, Bisa Mencerahkan Kulit

Masker kentang bisa digunakan secara rutin minimal 3 kali per minggu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Manfaat masker kentang untuk wajah salah satunya adalah bisa mencerahkan kulit.
Ilustrasi. Potato | Manfaat Masker Kentang untuk Wajah, Bisa Mencerahkan Kulit (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi02 Desember 2023, 11:22 WIB

Minta Keterbukaan Pembangunan, Warga Segel Kantor Desa di Kabandungan Sukabumi

Polisi menyebut aksi unjuk rasa dan penyegelan dilakukan spontan.
Penyegelan kantor Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 1 Desember 2023. | Foto: Istimewa
Life02 Desember 2023, 11:00 WIB

9 Sikap Anak dengan Masalah Kepribadian yang Perlu Orang Tua Perhatikan

Sikap anak dengan masalah kepribadian wajib diperhatikan orang tua agar tidak terjadi hal-halĀ  yang tidak diinginkan. Ayah bunda harus peka ketika anak menunjukkan sikap dan perilaku tidak normal seperti seharusnya.
Ilustrasi. Anak-anak | Sikap Anak dengan Masalah Kepribadian yang Perlu Orang Tua Perhatikan (Sumber : pixabay.com/@IsaKarakus)
Sukabumi Memilih02 Desember 2023, 10:46 WIB

Jaga Netralitas ASN dan Perangkat Desa, Panwaslu Cidadap Sukabumi Rakor Pemilu

Rakor ini untuk menjalankan fungsi dan tugas Panwaslu, terutama karena sudah dimulainya tahapan Pemilu 2024.
Rakor Panwaslu Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/12/2023). | Foto: Istimewa
Cek Fakta02 Desember 2023, 10:30 WIB

Kemenkominfo Take Down Ratusan Konten Hoaks tentang Pemilu

Meski penyebaran isu hoaks cukup masif, namun tidak semua konten akan diturunkan.
(Foto Ilustrasi) Kemenkominfo telah mengidentifikasi 355 konten yang mengandung 96 isu hoaks terkait pemilu di berbagai platform media sosial. | Foto: Istimewa
Sukabumi Memilih02 Desember 2023, 10:12 WIB

Punya 62 TPS, Panwaslu Cidadap Sukabumi Bahas Distribusi Logistik Pemilu

Persiapan dan koordinasi perlu untuk melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi.
Rakor Panwaslu Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/12/2023). | Foto: Istimewa
Sehat02 Desember 2023, 10:00 WIB

7 Rekomendasi Buah-buahan yang Bagus Untuk Dikonsumsi Setiap Hari

Buah adalah salah satu makanan yang paling sehat dan bergizi. Buah mengandung berbagai macam vitamin, mineral, serat, dan antioksidan yang penting untuk kesehatan.
Ilustrasi -7 Rekomendasi Buah-buahan yang Bagus Untuk Dikonsumsi Setiap Hari (Sumber : Freepik)
Food & Travel02 Desember 2023, 09:00 WIB

Tempat Camping di Sukabumi Ini Bisa Basah-basahan Main di Sungai, Yuk Kepoin!

Baturea Camp Site merupakan salah satu tempat camping di Sukabumi yang menawarkan wisata air di dalamnya
Baturea Camp Site merupakan salah satu tempat camping di Sukabumi yang menawarkan wisata air di dalamnya (Sumber : Instagram/@batureaph)
Food & Travel02 Desember 2023, 08:00 WIB

Bikin Nagih! Jangan Lupa Cobain Kuliner Ini Pas Liburan di Cianjur

Rogan Soup menjadi salah satu kuliner khas Cianjur yang bisa menjadi buruan kamu saat berkunjung ke salah satu daerah di Jawa Barat tersebut
Bikin Nagih! Jangan Lupa Cobain Kuliner Ini Pas Liburan di Cianjur (Sumber : YouTube)
Science02 Desember 2023, 07:00 WIB

Cuaca Jabar 2 Desember 2023, Yuk Cek Dulu Sebelum Pergi Berlibur!

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 2 Desember 2023
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 2 Desember 2023 | Foto: Unplash