Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP

Rabu 27 September 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi. Justice | Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP (Sumber : pixabay.com/@Suco)

Ilustrasi. Justice | Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP (Sumber : pixabay.com/@Suco)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus begal motor di Bojonggenteng Sukabumi membuka mata masyarakat sekitar tentang jalan rusak yang sepi dan jauh dari pemukiman. Pasalnya, Senin  (25/9/2023) lalu, seorang pelajar SMK menjadi korban begal motor di Kampung Cisarua RT 16/05 Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di jalan yang menghubungkan Kampung Cisarua dan Citangkil.

Kepala UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah III Uus Iskandar mengatakan, perbaikan jalan di Bojonggenteng Sukabumi ini telah dilakukan sejak 19 September 2023 meski saat ini masih mengalami kerusakan.

Diluar pembahasan jalan rusak yang jadi TKP begal motor di Bojonggenteng Sukabumi, masyarakat tentunya perlu mengetahui wawasan seputar hukum bagi pelaku begal. Harapannya, ini bisa menekan niat kriminal sehingga mengurangi jumlah kasus pembegalan khususnya di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Diketahui, hukuman begal ini beragam, tergantung pada niat dan jenis kejahatan yang dilakukan pelaku saat melakukan aksi pembegalan. Kejahatan itu dapat berupa pencurian hingga pemerkosaan.

Updaters, mari menyimak hukum pelaku begal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dirangkum oleh redaksi sukabumiupdate.com dari berbagai sumber!

Hukum Pelaku Begal dalam KUHP

Kata begal disebutkan sebagai penyamun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sementara, penyamun sendiri adalah orang yang menyamun, perampok atau perampas.

Definisi tersebut ditulis oleh Muhammad Syafik pada tahun 2017 dalam penelitiannya yang berjudul "Faktor-Faktor Terjadinya Kejahatan Begal dan Upaya Penanggulangannya di Daerah Istimewa Yogyakarta".

Syafik (2017) menyebutkan kejahatan begal adalah kegiatan merampok atau mencuri disertai aksi kekerasan oleh seseorang kepada korban. Kejahatan begal dikategorikan sebagai jenis kejahatan terhadap harta benda, tertuang dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk jenis Pencurian disertai dengan Kekerasan, Pasal 365.

Baca Juga: 11 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Memiliki Kepribadian Baik

Berdasarkan konstruksi umum aspek hukum terkait, begal adalah pencurian. Ada 6 Pasal dalam KUHP tentang Pencurian mulai dari Pasal 362 sampai Pasal 367. Pasal 362 sebagai dasar pencurian berarti mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya untuk dimiliki sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

Sementara khusus untuk kejahatan penyamun, Pasal 365 KUHP kemudian memberikan batasan pendekatan atas ”begal” dari pencurian. Hal ini karena sebelum pembegalan dilakukan, para begal biasanya memberikan tindak kekerasan atau ancaman terhadap korban dengan tujuan mempermudah proses pencurian.

Pasal 365 turut menyebutkan sanksi atas para begal yakni pidana penjara maksimal sampai 15 tahun.

Baca Juga: 14 Ciri Wanita Memiliki Kepribadian Baik, Karakter yang Bikin Orang Tertarik!

Tepatnya, pasal 365 ayat (2) menyatakan ancaman pidana 12 tahun jika pembegalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka-luka berat. Kemudian, pasal 365 ayat (3) menyebut pelaku diancam pidana penjara 15 tahun jika pembegalan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menegaskan jika kejahatan begal disertai pemerkosaan terhadap korban maka hukuman akan diikuti dengan ancaman pemerkosaan. Diatur dalam tindak pidana pemerkosaan, Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Baca Juga: Ada 212 Konflik Agraria, Ketua MPR Bamsoet Dorong Pembentukan Bank Tanah

Sebelumnya diberitakan, aksi begal sepeda motor terjadi sekira pukul 07.00 WIB. Video kejadian ini viral di media sosial dan korbannya adalah siswi SMK di Bojonggenteng.

Kepala Desa Berekah, Andriansyah, mengatakan dugaan pembegalan terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam menuju sekolahnya. Namun di perjalanan, korban begal berpapasan dengan dua terduga pelaku begal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Fi warna hijau.

Tanpa perlawanan, sambung Andriansyah, korban begal di Sukabumi itu menyerahkan motornya kepada terduga pelaku lalu histeris berteriak minta tolong. Menurut Andriansyah, lokasi kejadian pembegelan ini cukup jauh dari rumah warga. Adapun yang pertama menolong korban adalah warga bernama Asep, setelah dia mendengar jeritan.

Polisi tengah menyelidiki kasus begal sepeda motor ini. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan pihaknya telah menerima laporan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dan saat ini tengah ditindaklanjuti. Korban begal di Bojonggenteng Sukabumi kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi F 6765 UBC.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life14 Mei 2024, 11:30 WIB

5 Posisi Tidur yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Jika penderita asam urat merasa nyeri atau ketidaknyamanan saat tidur dalam posisi tertentu, pertimbangkan untuk mencoba posisi tidur yang berbeda atau berkonsultasi dengan dokter atau ahli untuk saran yang lebih spesifik tentang manajemen nyeri.
Ilustrasi. Posisi Tidur yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/pixabay)
Jawa Barat14 Mei 2024, 11:15 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut Rombongan SMK Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ini atas keterangan 13 saksi, termasuk 2 di antaranya saksi ahli.
Kondisi bus pariwisata Putera Fajar pasca-kecelakaan di Subang, Jawa Barat. | Foto: Istimewa
Life14 Mei 2024, 11:15 WIB

Inilah 4 Alasan Mengapa Bayi Rewel di Malam Hari yang Perlu Diketahui Orang Tua

Salah satu hal tersulit adalah saat kita sering kali merasa bingung dengan apa yang sedang terjadi. Mereka mungkin merasa seperti orang tua yang tidak mampu karena tidak bisa menghentikan rewel bayinya.
Ilustrasi alasan mengapa bayi rewel di malam hari (Sumber : Pexels.com)
Sukabumi14 Mei 2024, 11:05 WIB

Heboh Anak Bunuh Ibu di Kalibunder Sukabumi, Pelaku Langsung Ditangkap

Belum diperoleh informasi lebih lengkap soal kronologi dan motif pembunuhan ini.
(Foto Ilustrasi) Seorang ibu diduga dibunuh anaknya di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/5/2024). | Foto: Istimewa
Sehat14 Mei 2024, 11:00 WIB

4 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita asam urat sebaiknya tetap berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi untuk mendapatkan saran yang lebih spesifik tentang diet yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan mereka.
Ilustrasi Salmon  - Ada beberapa makanan yang baik dikonsumsi untuk penderita tekanan darah tinggi. (Sumber : pexels.com/Valeria Boltneva)
Sehat14 Mei 2024, 10:45 WIB

Hempaskan Kolesterol Tinggi! Ini 7 Manfaat Campuran Cuka Apel dan Kunyit

Ternyata menurunkan kolesterol tinggi dapat dibantu dengan minuman yang terbuat dari cuka apel dan kunyit, lalu dikonsumsi ketika perut kosong secara rutin
7 manfaat campuran Cuka Apel dan Kunyit yang bisa hempaskan kadar kolesterol tinggi pada tubuh. (Sumber : freepik.com/@jcomp)
Sehat14 Mei 2024, 10:30 WIB

7 Tanda Kolesterol Tinggi Pada Wanita Usia 50-an, Bisa Dirasakan di Bagian Kaki

Kolesterol tinggi ternyata bisa dialami oleh wanita usia 50 an, bahkan tanda-tandanya bisa begitu terasa sehingga harus diwaspadai begitu merasakan sesuatu yang tidak biasa dalam tubuh
7 tanda kolesterol tinggi yang dirasakan di bagian kaki, pada wanita dengan usia 50 tahunan. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi14 Mei 2024, 10:17 WIB

Drh Slamet Sosialisasikan Empat Pilar di Nyalindung Sukabumi

Slamet membahas Empat Pilar Kebangsaan dan pentingnya masyarakat menjaganya.
Drh Slamet sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/5/2024). | Foto: Istimewa
Life14 Mei 2024, 10:00 WIB

10 Cara Memaafkan Kesalahan Orang Lain yang Pernah Kejam Menyakiti Kita

Memaafkan bukanlah hal yang mudah, tetapi itu adalah salah satu hal terbaik yang dapat Anda lakukan untuk diri sendiri.
Ilustrasi - Memaafkan bukanlah hal yang mudah, tetapi itu adalah salah satu hal terbaik yang dapat Anda lakukan untuk diri sendiri. (Sumber : Freepik.com).
Nasional14 Mei 2024, 09:50 WIB

Tembus 50 orang, Korban Tewas Banjir Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Data ini masih bisa berkembang seiring penanganan di lokasi terdampak.
Kondisi setelah banjir lahar dingin di Sumbar pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. | Foto: BNPB