SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 98 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan keputusan pengadilan, Kamis (25/5/2023).
Pemusnahan barang bukti dipimpin kepala kejaksaan Kota Sukabumi Setiyowati. Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Dandim 0607 Letkol Inf Dedy Ariyanto, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Deni Rahmanto.
98 perkara periode September 2022 hingga Mei 2023 itu terdiri dari 49 perkara Narkotika, 37 perkara UU Kesehatan, 3 perkara pencurian dan 9 Perkara UU Darurat.
Baca Juga: Terkubur Depan Toko, Warga Surade Sukabumi Temukan Botol Isi Kertas Berbahasa Arab
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika berupa sabu-sabu kurang lebih sebanyak 269 gram, Ganja 118 gram, handphone 9 buah dan timbangan digital sebanyak 10 buah.
Kemudian barang bukti dari 37 perkara UU Kesehatan yang dimusnahkan adalah tramadol 1.228 butir, riklona 246 butir, hexymer 1.530 butir, alprazolam 1 mg 618 butir dan handphone 8 buah.
Untuk perkara pencurian dan UU darurat barang bukti yang dimusnahkan diantaranya handphone dan senjata tajam (sajam).
Baca Juga: 66 Calon Haji asal Sukabumi Batal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar hingga dipotong dengan Gerinda di depan kantor kejaksaan Kota Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Kota Sukabumi, Setiyowati menyatakan dari 98 perkara itu, paling banyak barang buktinya dari perkara UU Kesehatan diantaranya tramadol.