Main Hakim Sendiri, 7 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan di Gegerbitung Sukabumi

Kamis 06 April 2023, 23:33 WIB
Para tersangka kasus pengeroyokan di Gegerbitung Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

Para tersangka kasus pengeroyokan di Gegerbitung Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 7 orang warga Kabupaten Sukabumi ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan usai terlibat aksi main hakim sendiri yang menyebabkan seorang pria inisial MA (40 tahun) tewas.

Korban tewas akibat dikeroyok massa karena dituding maling di Kawungluwuk, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 31 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Jasad MA kemudian telah menjalani ekshumasi oleh kepolisian.

"Korban MA dituduh oleh masyarakat sebagai pelaku pencurian, kemudian dilakukan aksi main hakim sendiri oleh warga sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (6/3/2023).

Tujuh orang tersangka yang diamankan Polres Sukabumi yakni DS (38 tahun), WN (20 tahun), DSF (20 tahun), YH (30 tahun), VR (22 tahun), B (55 tahun), dan IA (28 tahun).

Baca Juga: Viral Pria Diduga Maling Tewas Usai Dihakimi Massa di Gegerbitung Sukabumi

Mereka dinyatakan terbukti dengan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan alat berupa golok dan bambu.

"Akibat perbuatannya tersebut, ketujuh tersangka diterapkan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata Maruly.

Menurut Maruly, korban MA setelah mengalami luka parah sempat dibawa oleh pihak Kepolisian sektor Gegerbitung ke RSUD Bunut Kota Sukabumi guna mendapatkan pertolongan medis, namun nahas nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

Kematian korban ini kemudian diperkarakan keluarga korban dengan membuat Laporan Polisi bernomor LP/148/IV/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tanggal 1 April 2023.

"Selanjutnya Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama dengan anggota Polsek Gegerbitung langsung melakukan Penyelidikan dan mencari keterangan para saksi di sekitar TKP sehingga didapat identitas dari masing-masing para Tersangka yang telah melakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap korban," ujarnya.

Akibat Pengeroyokan dan atau Penganiayaan tersebut, kata Maruly, korban MA mengalami lebam pada bagian kepala, patah pada tangan kiri, luka pada jari tangan sebelah kanan, luka pada kaki kanan, luka disekitar kedua kaki dan punggung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun motif para tersangka melakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap korban MA, dikarenakan emosi dan kesal kepada korban yang sebelumnya kepergok karena diduga akan melakukan pencurian.

"Kalau berdasarkan keterangan, memang yang bersangkutan (korban) dituduh atau dicurigai pelaku pencurian namun yang menjadi proses penanganan perkara yang ditangani Polres Sukabumi kegiatan penganiayaan secara main hakim sendiri yang dilakukan oleh beberapa warga, dalam hal ini adalah ketujuh tersangka yang telah diamankan dan diproses Satreskrim Polres Sukabumi," beber Maruly.

Baca Juga: Dikeroyok di Gegerbitung Sukabumi, Keluarga Usut Kematian Korban dengan Otopsi

Terkait ekshumasi kepada korban yang dilakukan, Maruly menyebut pihaknya masih menunggu hasil dari pihak tim dokter forensik. Kepolisian sendiri menangkap para pelaku setelah mendapatkan barang bukti.

"Kalau hasil dari ekshumasi belum, kita masih menunggu, namun yang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi adalah mengumpulkan alat bukti yang ada yakni keterangan para saksi dan penyesuaian dari pada keterangan masing-masing tersangka sebanyak 7 orang," jelas Maruly.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah golok dengan serangka warna coklat, 1 buah buah parang, 1 buah sarung warna hijau motif kotak dan 1 buah senter.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich