SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya menjawab nasib ratusan guru dan tenaga kependidikan Non ASN. 392 orang honorer guru dan tenaga kependidikan dari berbagai SD dan SMP, menerima surat penugasan dari pemerintah daerah.
Surat tugas ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Novian Restiadi, di aula Gedung PGRI, Rabu (11/2/2026). Kepala Disdikbud Kota Sukabumi menyatakan bahwa penyerahan surat penugasan ini, merupakan wujud komitmen pemda tidak ada tenaga pendidik dan kependidikan non ASN yang diberhentikan atau dirumahkan.
Selain itu hal ini juga bertujuan untuk memastikan standar pelayanan minimal di setiap sekolah tetap terpenuhi.
Baca Juga: RKPD 2027, DPMD Harap Usulan Desa dan Kecamatan di Sukabumi Terapkan Skala Prioritas
“Surat tugas ini merupakan perpanjangan dari surat tugas yang sebelumnya diberikan oleh kepala sekolah. Terkait dengan pemberian honor insentif yang bersumber dari anggaran belanja pemerintah, tentunya tidak hanya surat tugas secara administratif yang kita berikan, tapi ada administrasi lain yang disiapkan yaitu administrasi pengadaan barang jasa. Bentuknya adalah SPK yang dikeluarkan Disdikbud, maupun kepala sekolah terkait pengelolaan BOS,” ucapnya dilansir dari portal Pemkot Sukabumi.
Terkait honor, lanjut Novian Restiadi Disdikbud akan segera melakukan penghitungan ulang agar sesuai dengan kebijakan baru pemerintah pusat mengenai pemberian gaji bagi guru non ASN yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan (serdik) maupun yang belum mendapatkan serdik.
“Wali Kota beserta jajaran akan selalu memikirkan baik administrasi maupun kesejahteraannya,” tandasnya.
Baca Juga: Sikapi Bisnis Batu Pantai di Cisolok, Camat Tegaskan Aktivitas Tersebut Ilegal dan Picu Abrasi
Kepala PGRI Kota Sukabumi Roni Abdurahman menyambut baik kebijakan ini, karena memberikan kepastian bagi tenaga pendidik dan kependidikan
“Namanya perjuangan sampai kapan pun tidak akan selesai. Sehingga tentunya perjuangan belum selesai baik bagi PGRI, guru ASN dan non ASN, atau pun yang lainnya, tetap akan memperjuangkan kesejahteraan yang lebih layak. Karena tidak sedikit guru – guru non ASN, masih menutupi untuk biaya hidup dari pekerjaan lain, sehingga fokus ke pendidikan agak tersita,” pungkasnya.
Isu PHK dan Dirumahkan
Sebelumnya, pada Forum Perangkat Daerah yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Jumat 5 Februari 2026, Kadisdikbud Novian Restiadi mengatakan memastikan tidak adanya pemutusan hubungan kerja, bagi Tenaga Pendidik maupun Kependidikan yang belum berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Baca Juga: DKUKM Sukabumi Fasilitasi Akses Pinjaman Tanpa Bunga bagi UMKM Cicurug
“Isu terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan menjadi isu nasional. Untuk di Kota Sukabumi, kebijakan wali kota di antaranya adalah tidak ada satu pun guru yang dirumahkan atau diberhentikan,” jelasnya.
Ia melanjutkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, Pemerintah Kota Sukabumi mengalokasikan anggaran khusus bagi para tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, serta telah memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik).
“P3K Paruh Waktu kemudian Serdik memperoleh TPG, harus ada anggaran pendamping dari APBD, alhamdulillah mendapatkan kenaikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Terima Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK RI
Peningkatan kesejahteraan akan diberikan juga kepada tenaga pendidik non ASN yang belum mendapatkan Serdik. Ia mengatakan saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menambah penghasilan tenaga pendidik.
“Kebijakan terbaru pemerintah pusat bahwa guru bisa dianggarkan melalui BOS. Oleh karena itu kami menunggu kebijakan ini dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan teknis, sehingga bisa saja dikombinasikan dengan APBD Kota Sukabumi,” tandasnya.




