Baca Juga: Tengah Malam, Seorang Remaja Dibacok OTK di Palabuhanratu Sukabumi
Para pemilik motor tersebut, lanjut dia, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan. 21 orang di antaranya kendaraannya tidak dilengkapi perlengkapan laik seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, dan lainnya. 14 orang lainnya dikenakan Pasal 311 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009, karena ugal-ugalan.
Selanjutnya, tiga orang dikenakan Pasal 291 Ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009, karena berboncengan tanpa menggunakan helm. Sementara itu 17 lainnya tidak memiliki SIM.
“12 kendaraan tidak memiliki surat-surat lengkap. Sedangkan dua unit kendaraan lainnya akan kami dalami dengan fungsi penyidikan oleh Reskrim,” imbuhnya.
Ketika ditanya awak media tentang kemungkinan mereka yang ditangkap itu merupakan bagian dari anggota geng motor, Maruly menjawab masih akan mendalaminya.
"Yang jelas mereka ini yang disinyalir membuat masyarakat resah, yang berkeliaran di Rabu malam atau Sabtu malam dan Alhamdulillah bisa kita tangkap hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Deretan Artis yang Ikut Bernostalgia di Keseruan Konser Sheila on 7
Maruly menyebut, pihaknya akan memanggil para orang tua para pemilik kendaraan tersebut. Sedangkan untuk kendaraan, dirinya mempersilakan pemilik untuk membawanya pulang dengan syarat.
“Silakan tunjukkan bukti kepemilikan yang sah beserta kelengkapannya. Termasuk knalpot aslinya dibawa,” tandasnya.