Saat pergumulan itu, dengan berani korban mencakar muka pelaku yang menggunakan masker sambil merebut kunci sepeda motor yang sudah ditangan pelaku.
Tak tinggal diam, kata Dodi, pelaku sambil mengancam korban untuk tidak berteriak kemudian mengeluarkan tang gegep dan memukul ke bagian kanan leher korban sebanyak tiga kali.
“Selanjutnya pelaku mencekik korban sampai korban jatuh pingsan,” imbuhnya.
Saat korban sadarkan diri, pelaku berikut sepeda motor korban sudah tidak ada di lokasi kejadian. Setelah itu Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Parakansalak sekitar pukul 08.00 WIB.
“Piket unit reskrim Polsek Parakansalak dan KSPK beserta petugas jaga langsung mengarah TKP. Didapat bahwa kendaraan ada di rumah pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai: Aki Wowon Punya 6 Istri, 3 Diantaranya Dibunuh
Dalam waktu 30 menit, kata Dodi, kemudian pelaku berhasil diamankan. “Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Parakansalak untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita motor hasil kejahatan yaitu Honda Beat dengan nomor polisi F 5505 UBM kemudian sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dan satu buah tang gegep.
“Walau pelaku dan korban satu desa hanya beda kampung, namun tidak kenal percis, hanya kenal selewat saja. Pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun," pungkas Dodi.