Kasus Penimbunan Solar di Sukabumi, Pelaku Modif Tangki Panther Muat 1.000 Liter

Senin 05 Desember 2022, 19:06 WIB
Penimbun BBM memodifikasi tangki mobil Panter hingga ribuan liter solar bersubsidi. Ada 3 kasus penyalahgunaan BBM yang dibongkar Polisi di Sukabumi. |Foto: Denis Febrian

Penimbun BBM memodifikasi tangki mobil Panter hingga ribuan liter solar bersubsidi. Ada 3 kasus penyalahgunaan BBM yang dibongkar Polisi di Sukabumi. |Foto: Denis Febrian

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi di Sukabumi. Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Para pelaku membeli solar dari berbagai SPBU di daerah Sukabumi dan ditimbun di dalam tangki modifikasi lalu dijual ke luar daerah.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo mengatakan untuk kasus pertama tersangkanya berinisial A (46 tahun) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Cibadak pada 11 November 2022 lalu.

Tersangka A ini membeli solar bersubsidi dengan menggunakan mobil Panther yang didalamnya terdapat tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter atau 1 ton.

“Modus yang dilakukan tersangka A ini menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi didalamnya berisikan kempu [tangki],” ujar Dian didampingi Kasi Humas Ipda Aah Saeful Rohman dan Kanit Tipidter Ipda Sapri dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan BBM di Sukabumi, Pelaku Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi

Dian menjelaskan, tersangka A membeli solar Subsidi dengan cara berkeliling di tiga SPBU yang berada di wilayah Cibadak. 

A membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp 6.800 per liter, dengan jumlah pembelian sebesar Rp 300 ribu dalam sekali pembelian di tiap-tiap masing SPBU. Adapun jumlah BBM Solar sebanyak kurang lebih 550 liter.

Aksinya ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial H yang sampai saat ini masih dalam pencarian oleh polisi.

Baca Juga: Pembelian Pertalite dan Solar Akan Dibatasi, Kapan Diberlakukan?

Dari kasus dengan tersangka A itu, polisi menyita mobil merk Isuzu Panther bernopol F 9221 WB. "Juga satu buah kunci kontak kendaraan dan barang bukti solar 550 liter," ujarnya.

Untuk kasus kedua, tersangkanya berinisial H (28 tahun) yang diringkus saat mengisi solar di salah satu SPBU di Kecamatan Cibadak pada 17 November 2022 lalu. 

Modusnya serupa yaitu menggunakan truk boks yang memiliki tangki tambahanberupa 2 kempu. Masing-masing kempu berkapasitas 1 ton. 

Baca Juga: BBM Jadi Naik! Pertalite Rp 10.000, Solar Rp 6.800 dan Pertamax Rp 14.500

Tersangka H membeli solar seharga Rp 6.800 per liter dengan jumlah pembelian sebesar Rp 1.500.000. Sehingga solar yang diisi kurang lebih 1500 liter. Oleh pelaku solar tersebut akan dibawa ke daerah Bogor.

Dari tersangka H, polisi mengamankan barang bukti sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning bernopol F 8836 FS, sebuah buah kunci kontak kendaraan dan selembar STNK kendaraan.

Baca Juga: BBM Bersubsidi Naik, Luhut: Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Diumumkan Presiden

Untuk Kasus ketiga, Dian menjelaskan ada 7 orang yang diciduk. Dalam kasus ini polisi juga menemukan gudang yang dijadikan lokasi penimbunan solar bersubsidi di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar. 

7 Orang yang diciduk itu memiliki peran berbeda-beda. D (43 tahun) selaku sopir yang mengangkut solar subsidi, kemudian MF (19 tahun) dan J kondektur, kemudian H (36 tahun), DH (28 tahun) dan IM (23 tahun) merupakan penjaga gudang.

Mereka semua diringkus pada tanggal 3 Desember 2022 di gudang tempat penimbunan solar tersebut. 

Modus para tersangka dalam melakukan kegiatan pembelian BBM solar tersebut juga sama dengan dua kasus lainnya, yaitu menggunakan truk colt diesel yang di dalamnya terdapat kempu untuk menampung  Solar yang dibeli dari setiap SPBU di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Dijual ke Bekasi, Ini Modus Penimbun Solar Bersubsidi yang Ditangkap di Bogor

"Kronologisnya kita melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya truk yang dimodifikasi yang digunakan penyalahgunaan BBM subsidi ini, setelah kita dalami, kita ikuti jejaknya setelah mengisi di salah satu SPBU di Cibadak, ternyata dibawa ke salah satu gudang penyimpanan," ungkap Dian.

Dari kasus ketiga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 5 truk berikut kunci kontaknya serta BBM solar sebanyak 14,4 ton.

Dian menyatakan BBM yang ditimbun oleh para tersangka ini kemudian dijual ke luar daerah Sukabumi.

Dian menegaskan, dari 3 kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini, seluruh tersangka berasal dari kelompok yang berbeda. 

"Untuk para tersangka ini kita kenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Dian.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola24 April 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1: Susunan Pemain, H2H dan Skor Akhir

Persebaya akan melawan Bali United di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33 sore ini.
Persebaya akan melawan Bali United di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33 sore ini. (Sumber : X@persebayaupdate/@BaliUtd).
Life24 April 2024, 11:40 WIB

Perhatian Positif Bisa Kurangi Masalah Perilaku, Terapkan 3 Tips Ini untuk Bantu Anak

Memiliki hubungan yang sehat dan positif dengan anak dapat membantu mengurangi masalah perilaku dan mempererat hubungan orang tua dan anak.
Ilustrasi perhatian positif dapat mengurangi masalah perilaku pada anak. | Foto: Freepik
Sukabumi Memilih24 April 2024, 11:29 WIB

Belum Ditambah dari Jabar, Pilkada 2024 Kota Sukabumi akan Habiskan Rp 25 Miliar

Anggaran Rp 25 miliar ini muncul setelah perampingan dari pengajuan Rp 37 miliar.
(Foto Ilustrasi) KPU menyebut pilkada serentak tahun 2024 di Kota Sukabumi akan menyerap anggaran sekitar Rp 25 miliar. | Foto: Istimewa
Sukabumi Memilih24 April 2024, 11:08 WIB

Anggaran Pilkada Kota Sukabumi Capai Rp25 Miliar

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan anggaran sebesar Rp25 miliar itu muncul setelah melalui proses perampingan anggaran.
Ketua KPU Kota Sukabumi saat diwawancarai pada Selasa (23/4/2024). (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life24 April 2024, 11:01 WIB

Beri Pujian, Terapkan 8 Cara Mendisiplinkan Anak Tanpa Memukul

Memukul sering dilakukan oleh banyak orang tua, karena menurut mereka hal ini efektif untuk mendisiplinkan anak. Padahal, hal ini memiliki efek negatif jangka panjang pada diri anak.
Ilustrasi mendisiplinkan anak tanpa memukul. | Foto: Freepik
Life24 April 2024, 11:00 WIB

Melihat Dirimu Apa Adanya, 10 Ciri Si Dia Ternyata adalah Jodoh Sejatimu

Jodoh adalah seseorang yang akan menemani kita dalam suka dan duka, menjadi partner hidup, dan membangun keluarga bersama.
Ilustrasi - Jodoh adalah seseorang yang akan menemani kita dalam suka dan duka, menjadi partner hidup, dan membangun keluarga bersama. (Sumber : Freepik.com/@marymarkevich)
Sukabumi24 April 2024, 10:52 WIB

Selamat! 66 Siswa Dapat Beasiswa Wali Kota Sukabumi di Universitas Nusa Putra

Calon mahasiswa peraih beasiswa ini merupakan hasil seleksi dari ratusan peserta.
Pemerintah Kota Sukabumi bekerja sama dengan Universitas Nusa Putra memberikan beasiswa kepada 66 siswa. | Foto: Universitas Nusa Putra
Life24 April 2024, 10:31 WIB

6 Cara Mendisiplinkan Anak Tanpa Membentak, Salah Satunya Tetapkan Aturan yang Jelas

Ketika sering membentak atau mengomel anak, maka mereka akan menangkap bahwa hal itu boleh dilakukan kepada orang lain. Ada cara lain untuk mendisiplinkan anak tanpa perlu membentak.
Ilustrasi mendisiplinkan anak tanpa membentak. | Foto: Pexels.com/@Monstera Production
Sehat24 April 2024, 10:30 WIB

10 Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Penderita Diabetes atau Gula Darah Tinggi Yuk Simak, Ini Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Gula Darah!
Ilustrasi - Konsumsi Buah-buahan Sehat. Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Freepik/ASphotofamily)
Sukabumi24 April 2024, 10:22 WIB

Isi BBM Lalu Muncul Api, Kronologi Kebakaran Angkot di SPBU Gedongpanjang Sukabumi

Mulyana kemudian melihat api dan tak lama api langsung menyambar celananya.
Tangkapan layar video kebakaran angkot di SPBU Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (24/4/2024). | Foto: Istimewa/Facebook Dedi Suhendra