Modus para tersangka dalam melakukan kegiatan pembelian BBM solar tersebut juga sama dengan dua kasus lainnya, yaitu menggunakan truk colt diesel yang di dalamnya terdapat kempu untuk menampung Solar yang dibeli dari setiap SPBU di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Dijual ke Bekasi, Ini Modus Penimbun Solar Bersubsidi yang Ditangkap di Bogor
"Kronologisnya kita melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya truk yang dimodifikasi yang digunakan penyalahgunaan BBM subsidi ini, setelah kita dalami, kita ikuti jejaknya setelah mengisi di salah satu SPBU di Cibadak, ternyata dibawa ke salah satu gudang penyimpanan," ungkap Dian.
Dari kasus ketiga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 5 truk berikut kunci kontaknya serta BBM solar sebanyak 14,4 ton.
Dian menyatakan BBM yang ditimbun oleh para tersangka ini kemudian dijual ke luar daerah Sukabumi.
Dian menegaskan, dari 3 kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini, seluruh tersangka berasal dari kelompok yang berbeda.
"Untuk para tersangka ini kita kenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Dian.