SUKABUMIUPDATE.com - PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar konsumen yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bersubsidi per 1 Juli 2022. Mulai besok, pembelian dilakukan melalui aplikasi MyPertamina. Termasuk di Kota Sukabumi.
Seiring dengan kebijakan itu, Pertamina juga akan memberlakukan ketentuan yang sama untuk penjualan BBM Pertalite. Namun untuk Pertalite, uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina berlaku untuk roda empat dengan CC di atas 2.000.
"Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat," ujar Penjabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi pada Kamis (30/6/2022).
Pertamina membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di situs MyPertamina pada 1 Juli. Pendaftaraan dilakukan agar pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan solar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Ada beberapa kriteria konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi. Hal ini sudah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Berikut ini daftar kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina.
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pelat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda lebih dari enam)