Nyoblos! Kenali Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu 2024

Selasa 13 Februari 2024, 15:27 WIB
(Foto Ilustrasi) Begini cara membedakan surat suara sah dan tidak sah di Pemilu 2024. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Begini cara membedakan surat suara sah dan tidak sah di Pemilu 2024. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilih dalam Pemilu 2024 yang akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024, diimbau memeriksa surat suaranya sebelum masuk ke bilik suara.

Mengutip laporan berita tempo.co, hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Tujuannya agar pemilih dapat memastikan kondisi surat suara yang bakal dicoblos dianggap sah saat penghitungan suara. Apabila pemilih menemukan surat suara yang rusak atau tidak layak, maka dapat meminta pengganti kepada panitia sebelum masuk ke bilik suara.

Baca Juga: Besok Nyoblos, Surat Suara Mana yang Dihitung Lebih Dulu?

Lantas, apa perbedaan surat suara sah dan tidak sah di Pemilu? Ini informasinya.

Dilansir dari buku elektronik Disenchanted Voters Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah, berikut sejumlah perbedaan surat suara yang tergolong sah dan tidak sah:

1. Surat Suara Sah

- Surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Surat suara dalam keadaan baik atau tidak rusak.
- Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
- Dicoblos menggunakan alat coblos berupa paku yang telah disediakan di TPS.
- Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon (paslon) yang memuat nomor urut, nama paslon, atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom paslon yang memuat nomor urut, nama paslon, dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
- Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, jika penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, jika penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.

2. Surat Suara Tidak Sah

- Dicoblos bukan dengan paku atau alat lain yang disediakan.
- Dicoblos dengan rokok atau api.
- Surat suara yang robek atau rusak.
- Surat suara yang terdapat tanda atau coretan.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, bagi masyarakat yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dianjurkan untuk memberikan suara sesuai dengan saran waktu yang tercantum di Formulir Model C6 Pemberitahuan. Model C6 tersebut dibagikan maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara.

Sementara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dianjurkan untuk tiba di TPS paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan DPK hanya boleh memberikan suaranya satu jam sebelum TPS yang sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ditutup, atau pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Surat Suara Pemilu: Sorlip Rusak di Sukabumi, Isu Tercoblos dan Tidak Sah

Adapun langkah-langkah pemberian suara di TPS sebagaimana PKPU Nomor 66 Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan (khusus DPT)/Model A5-KPU, Surat Pindah Memilih (bagi DPTb), serta KTP-el atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat kepada anggota KPPS. Bagi DPK hanya perlu menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
2. Pemilih menandatangani daftar hadir.
3. Pemilih selanjutnya dapat menunggu di tempat duduk yang telah disediakan.
4. Pemilih akan dipanggil dan diberikan surat suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran.
5. Pemilih diimbau memeriksa dan meneliti surat suara di depan ketua KPPS.
6. Apabila surat suara dalam keadaan baik, maka pemilih dapat menuju ke bilik suara.
7. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku yang telah disediakan.
8. Melipat kembali surat suara seperti semula.
9. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
10. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)