Masa Tenang Pemilu 2024, Ini yang Tak Boleh Dilakukan dan Sanksinya

Senin 12 Februari 2024, 16:19 WIB
Penertiban APK oleh Panwaslu di ruas jalan protokol Sukabumi-Bogor di hari pertama masa tenang Pemilu 2024.

Penertiban APK oleh Panwaslu di ruas jalan protokol Sukabumi-Bogor di hari pertama masa tenang Pemilu 2024.

SUKABUMIUPDATE.com - Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyampaikan terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai mengatakan, masa tenang Pemilu 2024 merupakan periode krusial dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta praktik politik uang yang terjadi.

"Dimasa tenang ini adalah masa dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta money politik, apa bila terjadinya pelanggaran tersebut kita akan tindak tegas," ujar Faisal, Senin (12/2/2024).

Faisal juga menegaskan dimasa tenang ini juga setiap orang tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei tentang pemilu.

Baca Juga: Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Jalur Protokol Sukabumi-Bogor Dicopot

Ia pun menjelaskan tentang sanksi bagi pelaksana atau peserta kampanye yang dengan sengaja memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara.

"Berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat dipidana dengan ancaman kurungan satu tahun serta ancaman denda sebesar Rp12 juta," jelasnya.

"Kemudian jika setiap pelaksana atau peserta kampenya pemilu yang dengan sengaja melakukan atau menjanjikan memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai.Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai.

Terakhir, kata Faisal, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu 2024 selama masa kampanye, Faisal menyebut, pelanggaran didominasi oleh pemasangan alat kampanye dan banner kampanye yang tidak sesuai dengan titik lokasi dan tempat yang dilarang.

"Kami sudah mengawasi dan meregistrasi pelanggaran tersebut dan sudah menginfokan kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye mereka sesuai dengan aturan," jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat04 Mei 2024, 09:00 WIB

Rahasia Menaklukkan Kolesterol Jahat dengan 10 Makanan Terbaik Ini

Beberapa makanan baik ini mampu membantu menurunkan kadar kolesterol jahat.
Ilustrasi - Beberapa makanan baik ini mampu membantu menurunkan kadar kolesterol jahat. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Sukabumi04 Mei 2024, 08:26 WIB

Saber Pungli Selidiki Dugaan Pungutan Liar Tenaga Kerja di Pabrik Sukabumi

Tim Saber Pungli tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dugaan pungutan liar terhadap para pencari kerja di salah satu pabrik di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Kompol Rizka Fadhila. (Sumber : SU/Ilyas)
Life04 Mei 2024, 08:00 WIB

7 Ciri Anak Stres Karena Suka Dimarahi Orang Tua, Sikapnya Tak Biasa

Ciri-Ciri Anak Stres Karena Suka Dimarahi Orang Tua Dapat Dilihat Dari Sikapnya yang Tak Biasa. Ayah Bunda Jangan Abai!
Ilustrasi. Sikap anak yang tidak biasa mengindikasikan bahwa mereka sedang mengalami stres hingga tekanan emosional dan psikologis yang berat. (Sumber : Pixabay/GabrielMiguelBero)
Food & Travel04 Mei 2024, 07:00 WIB

9 Langkah Mudah, Ini Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menjaga Gula Darah Stabil

Berikut Sembilan Langkah Mudah untuk Membuat Air Jeruk Peras untuk Menjaga Gula Darah Stabil. Yuk, Coba!
Jeruk peras memiliki banyak manfaat kesehatan karena kandungan nutrisi yang kaya, terutama vitamin C. (Sumber : Pexels/pixabay)
Sukabumi04 Mei 2024, 06:28 WIB

KAI akan Tutup Perlintasan Liar TKP Pasutri Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi

Lokasi kejadian pasutri tertabrak KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi merupakan perlintasan sebidang liar.
Lokasi kejadian pasutri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Science04 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Mei 2024, Cek Dulu Langit Sebelum Berakhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 4 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 4 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)