Masa Tenang Pemilu 2024, Ini yang Tak Boleh Dilakukan dan Sanksinya

Senin 12 Februari 2024, 16:19 WIB
Penertiban APK oleh Panwaslu di ruas jalan protokol Sukabumi-Bogor di hari pertama masa tenang Pemilu 2024.

Penertiban APK oleh Panwaslu di ruas jalan protokol Sukabumi-Bogor di hari pertama masa tenang Pemilu 2024.

SUKABUMIUPDATE.com - Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyampaikan terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai mengatakan, masa tenang Pemilu 2024 merupakan periode krusial dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta praktik politik uang yang terjadi.

"Dimasa tenang ini adalah masa dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta money politik, apa bila terjadinya pelanggaran tersebut kita akan tindak tegas," ujar Faisal, Senin (12/2/2024).

Faisal juga menegaskan dimasa tenang ini juga setiap orang tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei tentang pemilu.

Baca Juga: Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Jalur Protokol Sukabumi-Bogor Dicopot

Ia pun menjelaskan tentang sanksi bagi pelaksana atau peserta kampanye yang dengan sengaja memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara.

"Berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat dipidana dengan ancaman kurungan satu tahun serta ancaman denda sebesar Rp12 juta," jelasnya.

"Kemudian jika setiap pelaksana atau peserta kampenya pemilu yang dengan sengaja melakukan atau menjanjikan memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai.Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai.

Terakhir, kata Faisal, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu 2024 selama masa kampanye, Faisal menyebut, pelanggaran didominasi oleh pemasangan alat kampanye dan banner kampanye yang tidak sesuai dengan titik lokasi dan tempat yang dilarang.

"Kami sudah mengawasi dan meregistrasi pelanggaran tersebut dan sudah menginfokan kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye mereka sesuai dengan aturan," jelasnya.

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay