179 Pengawas Pemilu 2024 Ciracap Sukabumi Siaga Awasi Masa Tenang

Sabtu 10 Februari 2024, 13:58 WIB
Panwaslu Ciracap Sukabumi menggelar Rakor menghadapi masa tenang Pemilu 2024 | Foto : Ist

Panwaslu Ciracap Sukabumi menggelar Rakor menghadapi masa tenang Pemilu 2024 | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Panwaslu Kecamatan Ciracap mengadakan Rapat Koordinasi pengawasan masa tenang Pemilu 2024, diantaranya terkait larangan peserta pemilu berkampanye dalam bentuk apapun, sterilisasi lingkungan dari Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye, serta teknis penertiban APK dan bahan Kampanye oleh peserta dan tim gabungan dari unsur Panwascam, Kecamatan, Polsek, serta Danposramil.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracap Mohamad Badruddin mengatakan, untuk menghadapi masa tenang Panwaslu Kecamatan Ciracap akan me,berikan himbauan kepada seluruh peserta Pemilu, Timses dan calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye apapun baik secara faktual maupun virtual, dan akan menyiapkan semua kekuatan personil Pengawas pemilu dengan jumlah 179 orang, untuk melakukan pengawasan di masa tenang.

"Setelah berakhirnya masa kampanye selama 75 hari , maka pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 memasuki masa tenang. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga: Pidato Politik Anies Baswedan di JIS, Janji Hadirkan Negara yang Mencintai Rakyatnya

Semnetara itu, Divisi Penanganan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Ciracap, Kusnadi mengatakan bahwa para peserta pemilu dapat dikenakan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU).

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

Dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. "Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Seniman Meninggal Dunia di Panggung Kampanye Ganjar-Mahfud di Solo

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Ciracap, menurut Rifal Rinaldi Divisi Hukum, Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa pengawas pemilu se kecamatan Ciracap pada saat masa tenang akan mengadakan patroli pengawasan sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan melekat untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye, tidak ada serangan fajar atau money politik menjelang pemungutan dan penghitungan suara.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi masa tenang, demi terciptanya Pemilu 2024 yang berintegritas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," imbuhnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life06 Mei 2024, 09:34 WIB

Orang Tua Wajib Tahu Dampak Buruknya, Ini 6 Bahaya Terlalu Mengekang Anak!

Terlalu mengekang anak rupanya tidak baik untuk perkembangannya saat tumbuh dewasa. Dampak buruk dari pola asuh tersebut sangat besar.
Ilustrasi. Dampak buruk terlalu mengekang anak. Sumber foto : Pexels/Antoni Shkraba
Sehat06 Mei 2024, 09:00 WIB

Hidup Sehat dan Bahagia, 5 Langkah Sederhana Menurunkan Kolesterol

Kolesterol jahat bisa di atasi dengan langkah sederhana untuk menurunkannya.
Ilustrasi - Kolesterol jahat bisa di atasi dengan langkah sederhana untuk menurunkannya. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions).
Sukabumi06 Mei 2024, 08:40 WIB

Melalui Diskumindag, Pemkot Sukabumi Fokus Berdayakan Potensi UMKM

Pemberdayaan UMKM merupakan target yang dibebankan kepada Diskumindag.
Opening ceremony program UMKM Naik Kelas di Ruang Pertemuan Balai Kota Sukabumi, Jumat, 3 Mei 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi Memilih06 Mei 2024, 08:12 WIB

Masyarakat Ingin Perubahan? 7 Nama Potensial untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi

Terdapat tujuh kandidat yang berpotensi menjadi pemimpin di Kabupaten Sukabumi.
(Foto Ilustrasi) Direktur JSPP Muhamad Salman Ramdhani menyampailkan pandangannya terkait hasil survei Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2024. | Foto: SU
Inspirasi06 Mei 2024, 08:00 WIB

Lowongan Jurusan Teknik untuk Kerja di Bidang Research and Development

Jika Minat dengan Lowongan Jurusan Teknik untuk Kerja di Bidang Research and Development, Simak Informasi Berikut!
Ilustrasi. Wawancara kerja. | Lowongan Jurusan Teknik untuk Kerja di Bidang Research and Development (Sumber : Freepik.com)
Life06 Mei 2024, 07:00 WIB

7 Ciri Orang Sudah Menemukan Kebahagiaan Diri, Apa Kamu Termasuk?

Inilah Ciri Orang Sudah Menemukan Kebahagiaan Diri, Apa Kamu Termasuk?
Ilustrasi. Tertawa bersama teman. | Ciri Orang Sudah Menemukan Kebahagiaan Diri. Foto: Freepik
Food & Travel06 Mei 2024, 06:00 WIB

5 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan untuk Penderita Asam Urat

Yuk Ketahui Sederet Manfaat Rutin Minum Air Rebusan untuk Penderita Asam Urat Berikut!
Ilustrasi. Air Lemon. Manfaat Rutin Minum Air Rebusan untuk Penderita Asam Urat | Foto:  Pixabay/Ri_Ya
Science06 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 6 Mei 2024, Yuk Cek Dulu Langit di Awal Pekan!

Prediksi cuaca hari ini 6 Mei 2024 wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Cianjur, Bogor, Bandung dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prediksi cuaca hari ini 6 Mei 2024 wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Cianjur, Bogor, Bandung  dan sekitarnya. (Sumber : Freepik.com/@fanjianhua).
Life05 Mei 2024, 22:08 WIB

Tindak Lanjuti Perilaku Buruk, 7 Cara Terbaik untuk Melakukan Time-Out Pada Balita

Dengan konsistensi dan penegakan aturan yang tenang, kerja keras Anda dalam menerapkan time-out yang besar kemungkinan akan menghasilkan hasil berupa lebih banyak perilaku yang baik.
Ilustrasi cara melakukan time-out pada balita. | Sumber Foto : pexels.com/@Arina Krasnikova
Sukabumi05 Mei 2024, 21:12 WIB

Diperbaiki Swadaya, Rumah Lansia di Surade Sukabumi Terdampak Gempa Garut Mulai Dipugar

Rumah Lansia di Surade Sukabumi terdampak Gempa M6,2 Garut diperbaiki secara swadaya.
Terdampak gempa M6,2 di laut Garut, Rumah Maemunah Warga Surade Sukabumi mulai diperbaiki secara swadaya, Minggu (5/5/2024). (Sumber : SU/Ragil)