Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Agar Pemilu 2024 Tak Ditunda, Tapi Ada Syaratnya!

Kamis 09 Maret 2023, 07:03 WIB
Agus Jabo Priyono, Ketum Partai PRIMA | Foto : tempo.co

Agus Jabo Priyono, Ketum Partai PRIMA | Foto : tempo.co

SUKABUMIUPDATE.com - Agus Jabo Priyono menyatakan bersedia mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi ada syaratnya. Yaitu jika partainya diloloskan jadi peserta Pemilu 2024. Sebab, kata dia, tindakan KPU yang tidak profesional dengan tidak meloloskan Partai Prima lah yang menjadi alasan di balik gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tidak masalah (cabut gugatan jika lolos jadi peserta Pemilu),” kata Agus dalam forum diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR, Rabu, 8 Maret 2023.

Pernyataan Agus ini dilontarkan kala menanggapi usulan anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem Taufik Basari. Taufik mengusulkan agar KPU kembali menunaikan verifikasi administrasi kepada Partai Prima.

Jika hasil verifikasi menunjukkan Partai Prima memenuhi syarat, kata Taufik, maka KPU mesti segera mengumumkan hal tersebut.

Taufik sebut gugatan Partai Prima bisa dicabut jika telah terjadi perdamaian

Di sisi lain, Taufik mengatakan gugatan Partai Prima ini masuk gugatan perdata. Sehingga, Partai Prima bisa mencabut gugatan itu kala polemik yang dihadapi bisa ditempuh dengan jalan damai di luar mekanisme persidangan.

“KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta Pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian,” kata Taufik.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak meloloskan Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Hakim pun memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulangnya sejak awal dalam waktu 2 tahun 5 bulan sejak putusan itu dibuat. Hakim juga memerintahkan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.

PN Jakarta Pusat pun dinilai mengeluarkan putusan untuk melakukan penundaan pemilu. Pasalnya, jika mengikuti putusan tersebut, maka Pemilu baru akan dilaksanakan pada pertengahan 2025.

Agus menyebut partainya tidak punya keinginan untuk menunda Pemilu 2024. Ia pun mengatakan Partai Prima paham jika PN Jakarta Pusat tidak punya kewenangan mengadili perkara sengketa Pemilu.

Dia bercerita, gugatan yang diajukan kepada PN Jakarta Pusat adalah perbuatan melawan hukum karena KPU tidak profesional dalam menggelar verifikasi administrasi terhadap partainya.

“Saya perlu menegaskan kembali bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu,” kata dia.

Agus mengatakan Partai Prima sudah berusaha mencari keadilan melalui lembaga yang diatur Undang-Undang untuk menangani sengekta Pemilu. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, kata dia, upaya yang ditempuh itu berujung menemui jalan buntu. Partai Prima disebut Agus juga sudah menggelar aksi di depan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu, namun KPU tidak bersahut.

“Upaya untuk mendapatkan keadilan sudah kami tempuh. Tetapi KPU diam, Bawaslu diam,” kata dia.

KPU Ajukan Banding Pekan Ini

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut lembaganya punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Rencananya, kata Hasyim, KPU mengajukan banding pada pekan ini.

“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.

Adapun Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Saat seluruh persiapan sudah matang, dia menyebut KPU bakal menyampaikannya kepada publik.

“Sedang disiapkan. Setelah matang semuanya, nanti disampaikan” kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

KPU pun memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan, tak terpengaruh oleh putusan atas gugatan Partai Prima tersebut.

sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life25 April 2024, 15:30 WIB

10 Cara Agar Dipercaya Oleh Orang Lain, Ini yang Harus Dilakukan

Kini, interaksi manusia semakin kompleks dan teknologi terus berkembang, maka memiliki reputasi sebagai individu yang dapat diandalkan dan dipercaya menjadi semakin penting.
Ilustrasi. Orang yang sedang berkumpul tidak gaduh dan saling percaya. Sumber : pixabay/anne00
Life25 April 2024, 15:11 WIB

Identifikasi Pemicunya, Ini 5 Cara Membantu Anak Menghentikan Kebiasaan Buruk

Kebiasaan buruk bisa jadi kebiasaan yang akan berkelanjutan jika tidak segera dihentikan.
Ilustrasi membantu anak menghentikan kebiasaan buruk. | Foto: Freepik
Sukabumi25 April 2024, 15:03 WIB

Kunjungi Kalaju di Surade Sukabumi, Drh Slamet Dorong Kesejahteraan Nelayan

Kunjungan ini adalah dalam rangka supervisi persiapan pelaksanaan program Kalaju.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet (paling kiri) saat mengunjungi Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 24 April 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi25 April 2024, 15:00 WIB

Info Lowongan Kerja Kasir dengan Penempatan di Sukabumi, Yuk Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Info Lowongan Kerja Kasir dengan Penempatan di Sukabumi, Yuk Cek Kualifikasinya (Sumber : Freepik/pressfoto)
Life25 April 2024, 14:30 WIB

Agar Tidak Tersinggung, Ini 6 Cara Mengingatkan Teman yang Bau Badan

Bagaimana jika Anda menemui situasi yang agak membingungkan ketika Anda harus menghadapi aroma yang kurang sedap dari salah satu teman Anda?
Ilustrasi. Cara mengingatkan teman yang bau badan. Sumber : pixabay/jessie22
Sukabumi25 April 2024, 14:19 WIB

Bahas Pungli hingga Rp 17 Juta, Ratusan Warga Demo Pabrik di Cikembar Sukabumi

Massa adalah warga di sekitar pabrik di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.
Massa aksi saat melakukan demonstrasi di depan PT GSI di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Kecantikan25 April 2024, 14:15 WIB

8 Cara Agar Tetap Wangi Sepanjang Hari dan Tampil Percaya Diri

Artikel ini akan membahas berbagai tips dan trik yang dapat membantu Anda menjaga kesegaran dan keharuman tubuh sepanjang hari.
Ilustrasi. Memiliki tubuh wangi. Sumber : pixabay/jessie22
Bola25 April 2024, 14:00 WIB

Prediksi Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Siapa yang Akan Lolos?

Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, akan tersaji dini hari nanti pukul 00.30 WIB.
Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, akan tersaji dini hari nanti pukul 00.30 WIB. (Sumber : X/@TimnasIndonesia/@theKFA).
Sehat25 April 2024, 13:00 WIB

Bebas Asam Urat dengan 10 Cara Alami: Mencegahnya Tanpa Obat-obatan

Ada beberapa cara alami untuk mencegah dan mengelola asam urat yang bisa Anda lakukan.
Ilustrasi - Ada beberapa cara alami untuk mencegah dan mengelola asam urat yang bisa Anda lakukan. (Sumber : Freepik.com)
Bola25 April 2024, 12:15 WIB

Prediksi dan Link Live Streaming Dewa United vs Madura United di Liga 1 Pekan ke-33

Dewa United vs Madura United akan saling bentrok sore ini di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33.
Dewa United vs Madura United akan saling bentrok sore ini di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33. (Sumber : X/@dewaunitedfc_/@MaduraUnitedFC).