Partai PRIMA Sukabumi, Siap Andai Tahapan Pemilu Mulai dari Awal Sesuai Putusan PN

Jumat 03 Maret 2023, 20:08 WIB
Iwan Setiawan, Ketua DPK Partai Prima Kab. Sukabumi | Foto : Syams

Iwan Setiawan, Ketua DPK Partai Prima Kab. Sukabumi | Foto : Syams

SUKABUMIUPDATE.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Sukabumi merespon Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dan memulai tahapan dari awal.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PRIMA Kabupaten Sukabumi, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti kembali proses andaikan benar tahapan pemilu bisa dimulai awal. 

"Jika benar putusan pengadilan tersebut bisa dijalankan, kita akan ikuti tahapan-tahapannya agar bisa menjadi peserta pemilu 2024 nanti," ujarnya kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telphon, Jumat (03/03/2023). 

Iwan mengungkapkan, sebagai ketua DPK PRIMA Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu dirinya sudah mencoba menjalankan amanah agar persyaratan pendaftaran partai bisa terpenuhi pada tingkat kabupaten Sukabumi. Namun karena satu dan lain hal ternyata belum mencukupi.

Namun, kata Iwan, ada yang perlu diluruskan, bahwa sebenarnya Partai Prima ke PN Jakarta Pusat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU, bukan mengajukan sengketa Pemilu. 

"Setelah partai prima gak lolos veripikasi untuk menjadi peserta pemilu 2024, disini banyak yang salah paham, bukan mengajukan sengketa pemilu. Namun, hasil putusan PN Jakarta Pusat di luar dugaan dengan memutuskan menunda pemilihan umum 2024. Dan kita tau bahwa itu bukan wewenang Pengadilan Negeri," Tandas Iwan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda! Ketok Palu PN Jakarta Pusat, Bagaimana Sikap KPU?

"untuk sekarang ini prinsipnya kita akan ikuti arahan dari pusat, walaupun saya menyadari putusan PN Jakpus tersebut masih menjadi polemik," tandasnya.  

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Baca Juga: Bicara Kemajuan Sukabumi, Ayep Zaki Apresiasi Deklarasi PKS Usung Anies Baswedan

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)