Influencer Malaysia Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp. 5,7 M

Sukabumiupdate.com
Rabu 16 Sep 2026, 10:45 WIB
Influencer Malaysia Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp. 5,7 M

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp. 5,7 M (Sumber : Instagram/@aisarkhaledd)

SUKABUMIUPDATE.com - Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled tengah menghadapi persoalan hukum dengan salah satu agensi yang ada di Indonesia. Ia diduga telah melakukan tindakan penipuan sebesar Rp. 5,7 miliar.

Aisar Khaled telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak agensi tersebut yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Machi Ahmad dan Michael Sugijanto. Laporan ini dibuat sebagai langkah akhir untuk mendapatkan keadilan.

Saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026, Michael Sugijanto menjelaskan bahwa Aisar Khaled memiliki kewajiban yang belum dibayarkan kepada kliennya dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Adapun laporan ini telah dibuat setelah adanya perjanjian investasi antara kliennya dengan influencer asal Malaysia itu. Namun, hingga saat ini belum juga ada pembayaran dari pihak Aisar.

"Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar," kata Michael Sugijianto dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Rabu, (16/09/2026).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar: Ruben Onsu dan Pelapor Sepakat Berdamai

Michael Sugijanto mengungkapkan kalau influencer berusia 26 tahun itu sempat berjanji akan membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live atau siaran langsung dengan datang ke event sebagai bentuk kerja sama itu.

Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak Aisar Khaled. Bahkan, setelah diberikan somasi, sang influencer belum juga memberikan tanggapan. Jadi, pihak agensi memilih untuk menempuh jalur hukum.

“Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya live melalui acara live melalui datang ke event. Tapi sampai saat ini kami sudah somasi sudah menghubungi secara baik dengan itikad baik mengajak berdiskusi namun tidak ada tanggapan. Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir upaya kearifan kami untuk mencari keadilan dan dengan Aisar,” ujarnya.

Michael juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan Aisar secara baik-baik saat lelaki kelahiran 6 Agustus 2000 itu beberapa kali datang ke Indonesia. Namun, tidak mendapatkan respon.

Adapun perjanjian antara agensi dan Aisar Khaled dibuat pada Februari 2026. Michael Sugijanto mengatakan hubungan kerja sama tersebut terjadi berawal dari bantuan kliennya kepada Aisar saat pertama kali beraktivitas di Tanah Air.

Selain itu, Michael menegaskan bahwa kliennya memiliki peran penting dalam membantu perjalanan karir Aisar di Indonesia dalam pekerjaan maupun pembuatan acara.

"Waktu Aisar ada masalah dengan perusahaan lain. Kasus yang serupa. Kita bahkan sempat nih, dimintain tolong oleh klien kita untuk, bantu dong si Aisar. Nah, kalau sudah dibantu seperti itu oleh klien kami lalu Aisar tetap melakukan tindakan ini atau menghilang ya, tidak ada kabar bagi klien kami, ya ini adalah upaya terakhir kami," ungkapnya.

Baca Juga: Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Aisar Khaled dilaporkan dengan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Youtube Intens Investigasi

Berita Terkait
Berita Terkini