SUKABUMIUPDATE.com - Ruben Onsu yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana modal bisnis tengah menjadi sorotan publik.
Penetapan tersangka ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian setelah mengusut laporan dugaan penipuan investasi dari korban berinisial DM yang telah mengendap hampir satu tahun.
Pihak kepolisian mengungkapkan kasus tersebut bermula DM tergiur dengan iming-iming keuntungan yang ditawarkan oleh pihak Ruben Onsu dalam menjalin kerja sama bisnis, hingga akhirnya menyerahkan uang untuk modal.
Namun, setelah memberikan modal untuk bisnis, ia bukannya mendapatkan dividen seperti yang dijanjikan. Uang miliknya justru tidak kunjung dikembalikan sampai akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Siapkan Pemeriksaan
Mengutip dari Suara.com, dugaan kejahatan finansial ini resmi tercatat di kepolisian sejak Agustus 2025 lalu. Penyelidik memproses kasus ini secara maraton dengan mengumpulkan bukti serta menyaring keterangan berbagai pihak.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (22/08/2026).
Setelah serangkaian pemeriksaan, perkara yang menyeret sang artis akhirnya naik ke tingkat penyidikan pada April 2026. Tim penyidik terus mendalami konstruksi hukum dengan menggali keterangan saksi kunci dan para ahli.
Bagaimana Polisi Menentukan Status Tersangka Ruben Onsu?
Sebanyak enam saksi beserta ahli dimintai keterangan guna memperjelas keterlibatan sang presenter dalam skema investasi tersebut. Penyidik kemudian menggelar perkara resmi untuk menentukan kepastian hukum terlapor.
Dari hasil forum gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat mengupgrade status hukum Ruben dari terlapor menjadi tersangka. Penyidik menilai alat bukti yang terkumpul sudah memenuhi syarat minimal penetapan tersangka.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini menyiapkan agenda pemeriksaan perdana bagi sang artis dengan status barunya. Surat pemanggilan resmi segera dikirimkan agar proses hukum berjalan cepat.
“Kemungkinan minggu depan kami agendakan pemeriksaan (sebagai statusnya tersangka),” kata dia.
Persoalan hukum ini berakar dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P. Laporan tersebut mewakili korban DM yang mengaku merugi akibat kerja sama modal yang ditawarkan Ruben.
Baca Juga: Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Buntu, Muncul Permintaan Audit Kesehatan
Proses hukum bergulir cukup panjang dari tahap penyelidikan awal pada Agustus 2025 hingga penetapan tersangka pada Agustus 2026. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sumber: Suara.com














