Setelah 18 Bulan Kasus Dugaan Penipuan Uang THR di Sukabumi, Terlapor Jadi Tersangka

Sukabumiupdate.com
Senin 07 Sep 2026, 19:04 WIB
Setelah 18 Bulan Kasus Dugaan Penipuan Uang THR di Sukabumi, Terlapor Jadi Tersangka

Ilustrasi AI. Penipuan THR (Sumber: AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Tabungan Hari Raya atau THR di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota memasuki babak baru. Setelah dilaporkan sejak Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan perempuan berinisial DSR sebagai tersangka pada 3 September 2026.

Kuasa hukum para korban, Nur Hikmat, S.H., menyambut baik penetapan tersangka tersebut. Namun, ia tetap menyoroti lambannya penanganan perkara yang disebut telah merugikan puluhan warga.

"Laporan polisi ini sebenarnya sudah berjalan sejak Maret 2025. Prosesnya cukup memakan waktu dan sempat tertahan karena kami tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) secara berkala. Baru di bawah kepemimpinan Kapolres dan Kasat Reskrim yang sekarang, perkara ini kembali bergerak hingga akhirnya DSR ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nur Hikmat saat diwawancarai awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Hari Pertama PJJ di Kota Sukabumi Imbas Abu Gunung Anak Krakatau, Guru Tetap Masuk Sekolah

Nur Hikmat menjelaskan, dugaan modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan sejumlah paket tabungan dan parcel hari raya kepada masyarakat. Para korban kemudian menyetorkan uang secara rutin setiap bulan dengan nominal mulai dari Rp100 ribu, Rp300 ribu hingga jutaan rupiah.

Namun, ketika uang tabungan tersebut hendak dicairkan menjelang hari raya pada Maret 2025, tersangka disebut justru menghilang. "Saat ini total ada 21 korban dalam satu laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp225 juta. Bahkan ada satu korban lain di laporan terpisah, termasuk klien kami yang mengalami kerugian hingga Rp60 juta. Jumlah ini dipastikan masih bisa bertambah karena ada korban lain yang belum membuat laporan resmi," ungkapnya.

Pasca penetapan tersangka, tim kuasa hukum korban mendesak penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk bersikap tegas dan profesional dalam memproses perkara tersebut. meminta penyidik segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap DSR yang dijadwalkan pada Jumat mendatang.

Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Terpanjang, 988 Km Garis Pantai Jawa Barat dan Potensi Kelautan

"Kami minta penyidik menjalankan prosedur sesuai KUHAP. Apabila tersangka tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan penyidik hingga dua kali, kami mendesak agar segera dilakukan upaya jemput paksa atau dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Nur Hikmat.

Kuasa Hukum para korban, Nur Hikmat saat diwawancarai di Polres Sukabumi Kota. Senin (7/9/2026).Kuasa Hukum para korban, Nur Hikmat saat diwawancarai di Polres Sukabumi Kota. Senin (7/9/2026).

Selain itu, kuasa hukum korban juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut ikut menyembunyikan keberadaan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

"Tersangka sebelumnya mengaku berada di luar kota dan ponselnya tidak aktif. Namun, saat ini tiba-tiba muncul pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum tersangka. Secara logika, untuk menunjuk kuasa hukum tentu ada penandatanganan surat kuasa, yang artinya ada komunikasi aktif," katanya.

Baca Juga: Abu Vulkanik GAK Selimuti Sukabumi, DP3A Minta Orang Tua Perketat Perlindungan Anak

Nur Hikmat meminta penyidik turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk admin, yang diduga membantu tersangka dalam perkara tersebut. "Kami minta penyidik juga mengusut tuntas oknum-oknum atau pihak admin yang turut serta membantu maupun menyembunyikan tersangka," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih berlangsung. Polisi selanjutnya akan melakukan proses hukum terhadap DSR sesuai ketentuan yang berlaku.

Capai Rp1 Miliar

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan seorang perempuan karena diduga membawa kabur uang Tabungan Hari Raya atau tabungan lebaran dengan jumlah kurang lebih mencapai Rp 1 Miliar. Terduga pelaku merupakan seorang perempuan inisial DSR (38 tahun) asal Gunungpuyuh Kota Sukabumi. DSR adalah owner atau pemilik dari tabungan lebaran tersebut.

Baca Juga: Rem Blong, Truk Sembako Terguling di Hutan Cipeucang Ciemas Sukabumi

Ratih (27 tahun) asal Cidolog Kabupaten Sukabumi mengaku menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut. Menurutnya kegiatan tabungan tahara itu sudah berlangsung sejak 5 tahun kebelakang. “Pertamanya ini sudah berjalan 4-5 tahun sampai sekarang. Aku ikutan sudah tiga tahun, nah tahun sekarang aku nyobain buat jadi agen karena diajakin sama dia,” ujar Ratih kepada sukabumiupdate.com pada Jumat 21 Maret 2025.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini