Kerjasama Usaha Ternak, Tokoh Agama di Sukabumi Laporkan Dugaan Penipuan Rp284 Juta

Sukabumiupdate.com
Jumat 04 Sep 2026, 19:44 WIB
Kerjasama Usaha Ternak, Tokoh Agama di Sukabumi Laporkan Dugaan Penipuan Rp284 Juta

Ilustrasi AI. Penipuan (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Niat membantu mengembangkan usaha melalui kerja sama perdagangan ternak justru berujung persoalan hukum. M. Enjeh Jaenudin (49), tokoh agama di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah mengaku mengalami kerugian Rp284.175.420. Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Cicurug dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Muri & Partner, yakni M. Daffa Alfaritsi, S.H. dan Rizky Raihan Kurnia, S.H.

Enjeh Jaenudin diketahui merupakan sosok yang aktif dalam kegiatan keagamaan, pembinaan masyarakat, serta memiliki peran dalam kehidupan sosial di lingkungan setempat. Kuasa hukum korban menjelaskan, dugaan perkara tersebut bermula ketika korban mendapat tawaran kerjasama usaha perdagangan daging hewan ternak berupa kambing dan sapi dari seseorang berinisial AH.

Dalam kerja sama tersebut, korban disebut dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen hingga 10 persen setiap dua minggu. Atas dasar kepercayaan dan itikad baik, korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap sejak September 2024 hingga pertengahan 2025.

Baca Juga: Termasuk Gedung Aher, DPRD Ungkap 29 Proyek di Kota Sukabumi yang akan Dibiayai Pinjaman Rp89,3 Miliar

Pada tahap awal kerja sama, korban sempat menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Hal tersebut kemudian membuat kepercayaan korban terhadap kerja sama tersebut semakin kuat.

Namun, menurut kuasa hukum korban, pada tahap berikutnya keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diberikan. Selain itu, permintaan pengembalian modal yang telah diserahkan juga disebut tidak dipenuhi oleh pihak terlapor.

"Pada tahap awal, korban sempat menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, sehingga semakin memperkuat kepercayaan korban. Namun pada tahap berikutnya, keuntungan tersebut tidak lagi diberikan, dan hingga saat ini modal yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan," ujar M. Daffa Alfaritsi dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Kecam Oknum Wartawan yang Diduga Intimidasi Guru di Sukabumi

Daffa mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban telah melakukan berbagai upaya persuasif agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi langsung dengan pihak terlapor maupun melalui keluarga terlapor. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian karena tidak ada tanggapan maupun itikad baik.

Karena itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Cicurug pada 27 Juni 2026. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian. "Atas rangkaian peristiwa tersebut, kami menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak terlapor patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Daffa.

Sementara itu, Rizky Raihan Kurnia, menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, hal tersebut dapat dilakukan apabila pihak terlapor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada korban.

Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Sukabumi Bedah Perubahan APBD 2026, Tekankan Efektivitas Anggaran Publik

"Apabila tidak terdapat itikad baik tersebut, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Raihan.

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan seorang tokoh agama yang selama ini dikenal sebagai sosok yang dipercaya masyarakat. Melalui kejadian ini, masyarakat juga dihimbau agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerjasama usaha maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar, serta memastikan legalitas pihak yang menawarkan kerja sama.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini