SUKABUMIUPDATE.com - Fenomena ribuan warga Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi menjadi perhatian DPRD Kota Sukabumi. Salah satu motif urbanisasi lokal ini karena ingi mendapatkan akses layanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, mengatakan fenomena tersebut merupakan fakta yang terjadi di lapangan. Bahkan, terdapat warga Kabupaten Sukabumi yang mengajukan perpindahan administrasi kependudukan ke Kota Sukabumi dengan alasan ingin mendapatkan akses BPJS Kesehatan.
"Itu sih fakta nyata ya kalau kita anggap ya. Jadi kadang ada warga kabupaten mau pindah hanya karena pengen dapet BPJS. Karena di kabupaten itu udah lama sekali tidak ada UHC," ujar Bambang kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, secara administratif Disdukcapil tidak dapat menolak warga yang mengajukan perubahan data kependudukan apabila telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Otoritas Arab Saudi Rilis Alert Serangan Rudal ke Makkah, Jeddah dan Taif
"Nah, ini yang jadi permasalahannya adalah Dinas Kependudukan, Disdukcapil, tidak mungkin menolak siapapun warga yang ingin mengajukan perubahan," kata dia.
Karena itu, Bambang menilai diperlukan penguatan proses verifikasi setelah warga mengajukan perpindahan. Salah satunya dengan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memastikan warga yang bersangkutan benar-benar telah berdomisili di wilayah Kota Sukabumi.
"Tadi solusinya adalah kita sampaikan, tolong verifikasinya di Dinsos. yang paling utama adalah kalau perubahannya itu 1 bulan sudah lewat, kita bisa terima. Artinya dia sudah lama pindahnya. Bukan 1 hari langsung dirawat, kan begitu," tegasnya.
Meski demikian, Bambang mengatakan warga yang baru berpindah kurang dari satu bulan tetap tidak serta-merta harus ditolak. Mereka dapat mengajukan verifikasi atau banding kepada Dinsos dengan menunjukkan bukti bahwa memang telah tinggal di wilayah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Kecelakaan di Surade Sukabumi: 2 Motor Tanpa Plat Nomor, Polisi Ungkap Kondisi Korban
"Nah, kemudian juga kan kita nggak menutup kemungkinan ya, ada yang di bawah 1 bulan sudah pindah, misalkan baru 2 minggu dia pindah tapi berarti belum sampai 1 bulan dong," ujarnya.
Verifikasi lapangan penting dilakukan untuk memastikan warga yang mengajukan akses layanan kesehatan memang benar-benar tinggal di Kota Sukabumi. Sebab, terdapat kemungkinan seseorang hanya mencantumkan nama anggota keluarganya untuk mendapatkan akses program UHC.
"Jadi tidak menutup juga yang baru 2 minggu pun silakan, tapi memang yang penting memang tinggal di situ, gitu. Kan ada yang cuma numpang nama anaknya. Dari kabupaten, ibunya daftarin nama anaknya, kota, UHC," ucap Bambang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto
Di sisi lain, Bambang menilai kondisi tersebut tidak tepat jika langsung disebut sebagai manipulasi data. Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan fenomena itu terjadi adalah kewenangan Disdukcapil yang memang tidak dapat menolak pengajuan perubahan administrasi kependudukan yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: BMKG: Sukabumi Potensi Angin Kencang dan Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter
"Sebetulnya sih bukan. kalau dibilang manipulasi juga enggak. Karena satu faktornya adalah faktor Disdukcapil nggak boleh nolak. Betul. Terus kalau sudah KTP, sudah mau daftar ya KTP kota mau minta BPJS ya wajar harus dikasih, gitu. Nah, tinggal tadi peran verifikasinya itu di Dinsos," jelas dia.
Karena itu, ia mendorong agar proses verifikasi diperkuat sebelum warga yang baru berpindah mendapatkan akses program jaminan kesehatan daerah. Salah satu usulan yang disampaikan yakni memberikan jeda waktu minimal satu bulan untuk memastikan status domisili warga.
"Kalau tadi sudah saya sampaikan, tolong lah minimal 1 bulan. 1 bulan baru dikasih BPJS-nya, kan gitu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perpindahan penduduk dari Kabupaten Sukabumi menuju Kota Sukabumi mengalami peningkatan di tahun 2026. Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2026, lebih dari 3.000 warga Kabupaten Sukabumi tercatat mengajukan perpindahan domisili ke Kota Sukabumi.
Baca Juga: BPJS PBPU Pemkot Sukabumi Bakal di Cut Off? DPRD: Geser Anggaran ke 2027
Data tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah kepada awak media. Ia menegaskan perpindahan penduduk merupakan hak setiap warga untuk menentukan domisili.
Menurutnya, Disdukcapil pada dasarnya hanya menjalankan fungsi administrasi kependudukan. Selama proses perpindahan dilakukan sesuai prosedur dan seluruh persyaratan terpenuhi, permohonan tersebut akan diproses.















