UPTD Pertanian Jampangkulon Bantah Beri Rekomendasi, Viral Borong Pertalite di SPBU Pasiripis Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 15 Sep 2026, 19:58 WIB
UPTD Pertanian Jampangkulon Bantah Beri Rekomendasi, Viral Borong Pertalite di SPBU Pasiripis Sukabumi

Viral video mobil bak terbuka yang borong pertalite di SPBU Pasiripis Sukabumi (Sumber : Dok. Warga)

SUKABUMIUPDATE.com – UPTD Pertanian Wilayah Jampangkulon, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, membantah telah mengeluarkan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke SPBU 34.431.25 Pasiripis, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. 

Bantahan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan mengenai dugaan penyaluran atau pembelian Pertalite dalam jumlah banyak, oleh warga Cimanggu yang merupakan bagian dari wilayah kerja UPTD Pertanian Wilayah Jampangkulon. Kepala UPTD Pertanian Wilayah Jampangkulon, Yayat Sudrajat, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi pembelian Pertalite ke SPBU tersebut.

“Kami tegaskan bahwa UPTD Pertanian Wilayah Jampangkulon tidak pernah dan belum pernah mengeluarkan rekomendasi pembelian Pertalite ke SPBU yang bersangkutan,” ujar Yayat kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Karhutla di Sukabumi Telan Korban Jiwa, Nenek di Cidadap Meninggal Saat Padamkan Api di Kebun

Menurut Yayat, Dinas Pertanian memang dapat mengeluarkan surat pengantar atau rekomendasi pembelian BBM untuk kebutuhan tertentu di sejumlah SPBU. Namun, penerbitannya dilakukan berdasarkan ketentuan serta kebutuhan alat atau mesin pertanian yang diajukan oleh pemohon.

Ia menjelaskan, jumlah BBM yang direkomendasikan tidak ditentukan secara sembarangan. Volume BBM disesuaikan dengan sistem dan kebutuhan alat atau mesin yang digunakan, termasuk mempertimbangkan data nomor mesin.

“Di beberapa SPBU dinas mengeluarkan surat pengantar atau rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu untuk kebutuhan alat pertanian. Namun jumlah atau ukurannya sudah disesuaikan dengan sistem, karena nomor mesin menentukan volume kuota,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Kabupaten Pindah ke Kota Sukabumi Demi Kesehatan Gratis? DPRD: Verifikasi Domisili Diperketat

Yayat mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan pengelola SPBU 34.431.25 Pasiripis untuk mengklarifikasi informasi yang beredar. Dari hasil komunikasi tersebut, kata dia, pihak SPBU mengakui adanya miskomunikasi dalam penyampaian informasi terkait rekomendasi pembelian BBM.

“Kami sudah mengkonfirmasi dan berkomunikasi dengan SPBU Pasiripis terkait statmen pihak SPBU dalam pemberitaan yang beredar kemarin. Pihak SPBU juga mengakui adanya miskomunikasi terkait penyampaian informasi,” ungkapnya.

Menurut Yayat, klasifikasi tersebut penting agar tidak muncul kesalahpahaman seolah-olah setiap pembelian BBM untuk kegiatan pertanian di SPBU tertentu merupakan rekomendasi yang diterbitkan UPTD Pertanian Wilayah Jampangkulon. Selain itu, mekanisme rekomendasi harus dipahami agar surat tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Baca Juga: Otoritas Arab Saudi Rilis Alert Serangan Rudal ke Makkah, Jeddah dan Taif

Yayat berharap ke depan pihak SPBU dan UPTD Pertanian dapat meningkatkan koordinasi. Apabila terdapat kejanggalan atau persoalan terkait rekomendasi pembelian BBM, ia meminta agar dilakukan komunikasi terlebih dahulu sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Selain memberikan klarifikasi, Yayat menjelaskan mekanisme pengajuan surat rekomendasi pembelian BBM untuk kebutuhan usaha pertanian kepada masyarakat, khususnya para petani. Menurutnya, pemohon harus mengajukan surat permohonan yang memuat identitas pemohon, seperti nama, NIK, alamat, konsumen pengguna, jenis usaha, serta data alat atau mesin yang akan menggunakan BBM.

Data alat dan mesin yang dicantumkan antara lain jenis alat atau mesin, fungsi, jumlah, daya, lama penggunaan per hari, lama operasi, serta usulan volume konsumsi BBM per minggu atau per bulan. Pemohon juga harus menyatakan kesediaannya bertanggung jawab apabila rekomendasi BBM tidak digunakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kecelakaan di Surade Sukabumi: 2 Motor Tanpa Plat Nomor, Polisi Ungkap Kondisi Korban

“Apabila surat rekomendasi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat rekomendasi dapat dicabut dan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Yayat.

Selain surat permohonan, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang harus dipenuhi. Di antaranya KTP pemohon, perhitungan kebutuhan BBM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat keterangan dari kepala desa atau lurah, spesifikasi mesin, serta dokumentasi mesin.

Dokumentasi tersebut meliputi foto mesin yang menunjukkan daya mesin dengan geotagging dan timestamp, serta foto mesin bersama pemilik yang juga dilengkapi geotagging dan time stamp. Pemohon juga harus tercatat sebagai anggota kelompok tani yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), serta diverifikasi oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan domisili pemohon.

Baca Juga: BMKG: Sukabumi Potensi Angin Kencang dan Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter

Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Melalui surat tersebut, pemohon menyatakan BBM yang diperoleh melalui rekomendasi benar-benar digunakan untuk alat atau mesin pertanian sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kepala desa atau lurah dan surat permohonan.

Pemohon juga menyatakan tidak akan memberikan, memindahtangankan, mengalihkan maupun memperjual belikan kembali BBM yang diperoleh berdasarkan rekomendasi kepada pihak lain. Selain itu, seluruh data dan informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya.

“Jadi prosesnya ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak serta-merta setiap orang bisa mendapatkan rekomendasi,” kata Yayat.

Baca Juga: Marc Klok Sebut Dukungan Bobotoh di Korea Selatan Jadi Motivasi Persib Hadapi FC Seoul

Untuk memastikan kelayakan pemohon, dilakukan pula proses verifikasi terhadap data alat dan mesin, mulai dari jenis, fungsi, jumlah, merek atau tipe, nomor rangka, nomor mesin, daya, lama penggunaan, lama operasi hingga kebutuhan BBM.

Verifikasi juga mencakup kelengkapan dokumen serta status pemohon sebagai anggota kelompok tani. Sementara itu, surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan diperlukan untuk menerangkan bahwa pemohon merupakan penduduk setempat dan benar-benar memiliki alat atau mesin pertanian yang digunakan untuk kegiatan usaha pertanian.

Yayat berharap masyarakat memahami bahwa rekomendasi BBM memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Arti Paribasa Sunda Mindingan Beungeut ku Saweuy dan Contohnya dalam Keseharian

“Prinsipnya, rekomendasi diberikan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Data pemohon dan alat mesinnya harus jelas serta diverifikasi,” pungkasnya.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini