SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya menahan dokter kecantikan Richard Lee usai menjalani pemeriksaan kasus perlindungan konsumen terkait kosmetik produksinya yang tidak sesuai kandungan pada Jumat, 6 Maret 2026 malam.
Laporan kasus perlindungan konsumen terkait kosmetik produksinya yang tidak sesuai kandungan dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Richard Lee keluar dalam kondisi tangan diborgol dan dibawa menuju ruang tahanan.
Mengutip dari Suara.com, mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, dr Richard Lee yang wajahnya tertutup masker, tampak bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media saat dibawa petugas.
Sementara itu, sang kuasa hukum, Jefri Simatupang tetap setia mendampingi sang klien hingga ke sel. Jefri berjalan mengikuti dari belakang kerumunan yang membawa dr Richard Lee. Sayangnya, hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan resmi mengenai penahanan dr Richard Lee.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif alias Doktif pada 2 Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor
Laporan ini terkait beberapa produk kecantikan yang dipasarkan oleh dr Richard Lee, yang diklaim Doktif tidak sesuai klaim, tidak steril, atau tidak memiliki izin edar yang sesuai.
Doktif melaporkan beberapa produk, di antaranya White Tomato yang diduga tidak mengandung bahan sesuai kemasan, produk DNA Salmon yang diklaim tidak steril, serta produk Miss V Stem Cell yang diduga merupakan hasil repacking.
Atas laporan tersebut, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, dr Richard Lee telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia pernah dipanggil pada Desember 2025 namun meminta penjadwalan ulang, dan akhirnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 19 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee dicecar 73 pertanyaan oleh penyidik dan pemeriksaan dihentikan sementara karena mengeluhkan sakit.Sementara itu, Dokter Detektif (Doktif) juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dr Richard Lee.
Keduanya pun sempat dikabarkan tidak mencapai kata sepakat damai meskipun ada upaya mediasi. Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dr Richard Lee pada 19 Februari 2026, usai permohonan pra peradilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: Suara.com


