SUKABUMIUPDATE.com - Setelah 3 mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sorotan kini tertuju kepada perempuan berparas cantik bernama Yenna Yuniana.
Yenna Yuniana menjadi sorotan Kejagung setelah mencuatnya dugaan penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun untuk program unggulan Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis (MBG.)
PT Yasa Artha Trimanunggal, yang terlibat dalam proyek pengadaan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional itu Yenna Yuniana tercatat sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat utama di perusahaan tersebut.
Kasus tersebut bermula dari dugaan mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik. Dalam perkara ini, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Rugi Ratusan Miliar, Pengusaha Sukabumi: Berkas Polemik Dapur Perintis MBG Diterima Nanik S Deyang
Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU), Yenna merupakan beneficial owner PT Yasa Artha Trimanunggal dengan kepemilikan lebih dari 25 persen saham dan hak suara perusahaan.
Perusahaan tersebut diketahui menjadi induk usaha PT Adlas Sarana Elektrik yang pernah disebut sebagai penyedia armada kendaraan listrik dalam proyek terkait Badan Gizi Nasional (BGN).
Di dunia usaha, Yenna dikenal aktif mengembangkan bisnis logistik dan distribusi nasional. Pada 2024, ia melakukan akuisisi PT Semuwa Aviasi Mandiri untuk memperkuat distribusi logistik, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Ekspansi tersebut didukung rencana pengoperasian pesawat produksi PT Dirgantara Indonesia, yakni CN-212 dan N219, guna menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses. Langkah itu menjadi bagian dari strategi memperluas jaringan distribusi nasional.
Baca Juga: Munjayin Sebut Rugi Rp218,25 Miliar, Pengusaha Sukabumi ‘Tertipu’ Badan Gizi Nasional
Namun, perjalanan bisnis Yenna tidak lepas dari kontroversi. Namanya pernah muncul sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial beras tahun 2020, meski tidak pernah berstatus tersangka.
Selain itu, perusahaan yang terafiliasi dengannya juga pernah dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap PT Pos Indonesia. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2025, perusahaan tersebut diwajibkan membayar kerugian materiil sekitar Rp65 miliar.
Di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Yenna dikenal sebagai sosok yang tertutup. Sejumlah warga mengaku jarang berinteraksi langsung dengannya.
Bahkan sejumlah warga menyebut tidak mengenal sosok Yenna secara pribadi meski tinggal di kawasan yang sama.
Baca Juga: 1 Orang Dikabarkan Tewas dan Bangunan Runtuh Pasca Gempa M 7,8 Guncang Filipina
Rumah pribadinya disebut berpagar tinggi dan komunikasi dengan lingkungan sekitar lebih sering dilakukan melalui karyawan perusahaan. Meski demikian, warga mengaku kerap melihat kendaraan listrik mewah keluar masuk area kediamannya.
Kini, seiring bergulirnya penyidikan kasus dugaan mark up motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG), nama Yenna kembali menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, belum ada penetapan status hukum terhadap dirinya dalam perkara tersebut.
Meski hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap dirinya dalam perkara tersebut, keterkaitannya dengan perusahaan yang bergerak di sektor pengadaan armada listrik membuat sosoknya terus menjadi perhatian.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan 21.801 motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.
Sumber: Suara.com







