Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor

Sukabumiupdate.com
Sabtu 21 Feb 2026, 11:00 WIB
Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor

Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor (Sumber : Instagram/@renieffendi24)

SUKABUMIUPDATE.com - Dokter kecantikan Richard Lee baru saja menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu.

Pihak Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan dari penanganan perkara dokter Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Mengutip dari Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditemui pada Jumat, 20 Februari 2026, mengungkapkan bahwa Richard Lee dicecar 35 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 kemarin.

Meski statusnya sudah resmi menjadi tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan sang dokter kecantikan. Padahal, menurut keterangan pihak Dokter Detektif, ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 12 tahun penjara, lebih dari 5 tahun sebagai syarat tersangka bisa langsung ditahan.

"Terhadap tersangka DRL (Dokter Richard Lee) tidak dilakukan penahanan, melainkan dikenakan wajib lapor," ujar Budi dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (21/02/2026).

Baca Juga: Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jamin Produknya Legal dan Sesuai BPOM

Budi menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee diambil secara independen oleh penyidik dengan merujuk pada hukum acara pidana yang berlaku. Ia menjamin proses penyidikan akan tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

"Penyidik mengambil keputusan dengan mengacu pada asas legalitas dan profesionalitas," tambahnya.

Langkah selanjutnya, tim penyidik akan fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini