Bawakan Lagu Tanpa Izin, Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar

Sukabumiupdate.com
Kamis 05 Jun 2025, 14:00 WIB
Bawakan Lagu Tanpa Izin, Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Sebesar Rp 24,5 Miliar (Sumber : Instagram/@vidialdiano)

Bawakan Lagu Tanpa Izin, Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Sebesar Rp 24,5 Miliar (Sumber : Instagram/@vidialdiano)

SUKABUMIUPDATE.com - Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat oleh pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution sebesar Rp. 24,5 miliar. Adapun sidang untuk kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan oleh Keenan Nasution karena Vidi Aldiano telah menyanyikan lagu Nuansa Bening di beberapa acara tanpa ada izin dari Keenan yang merupakan pencipta lagu tersebut.

Ternyata lagu kejadian tersebut telah berlangsung lama sejak tahun 2008, sehingga Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano secara komersil sebesar Rp. 24,5 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mengutip dari Suara.com, pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang menerangkan, gugatan angka puluhan miliar ini tidak mengada-ada ketika ditemui di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Mei 2025.

"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang," ujar Minola Sebayang dikutip dari Suara.com pada Kamis, (05/06/2025).

Baca Juga: Vidi Aldiano Akan Menghadapi Sidang Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening Hari Ini

Minola Sebayang memberikan rincian bagaimana angka tersebut bisa menjadi dasar gugatan Keenan Nasution ke Vidi Aldiano.

"Lagu itu sudah digunakan Vidi sebanyak 308 kali pertunjukan komersil, di luar iklan. Sekarang dalam gugatan, kami hanya mencantumkan 31 pertunjukan," kata Minola Sebayang.

"Artinya cuma 10 persen dari total pertunjukan dia selama 16 tahun ini," imbuh pengacara Keenan Nasution.

Minola Sebayang menerangkan, gugatan tersebut bukan termasuk dalam royalti.

"Tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin," ucapnya.

Atas gugatan tersebut, pihak Keenan Nasution juga meminta rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Minola Sebayang menjelaskan, permintaan tersebut wajar dilakukan.

"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," kata Minola Sebayang.

Ia menambahkan, "Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial."

Sebelum menggugat ke jalur hukum, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu Nuansa Bening, terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Vidi Aldiano.

Somasi tersebut kemudian direspons manajemen Vidi dengan menggelar negosiasi terkait nominal ganti rugi yang harus dibayarkan.

Namun, tawaran dari pihak Vidi Aldiano sebesar ratusan juta rupiah dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dirasakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

"Nilai besaran ganti rugi yang ditawarkan Vidi melalui kuasanya memang masih belum dapat diterima oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti," beber Minola Sebayang.

"Dulu kan puluhan juta, sekarang ratusan juta. Artinya sudah ada perubahan. Hanya saja para pencipta masih belum berkenan karena melihat durasi penggunaan lagu itu begitu panjang, hampir 16 tahun lamanya," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Nyanyikan Lagu Tanpa Izin

Sementara pihak Vidi Aldiano menyebut lagu "Nuansa Bening" telah dibawakan sang penyanyi lebih dari 300 kali dalam kurun waktu 16 tahun.

Oleh karena itu, Minola Sebayang meminta kesadaran Vidi Aldiano untuk membagi rezekinya kepada Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu.

Terlebih, Keenan Nasution kini sudah berusia senja dan membutuhkan banyak pengobatan untuk kesehatannya.

"Karena toh kalau bicara kesehatan klien kami juga sudah sepuh, dia sering berobat, pernah datang ke kantor saya drop juga. Artinya sudahlah, dibagilah rezekinya," ucap Minola Sebayang.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini