Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Sukabumiupdate.com
Selasa 20 Mei 2025, 16:44 WIB
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta. (Sumber : Instagram @lestykejora.)

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta. (Sumber : Instagram @lestykejora.)

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi dangdut Lesti Kejora yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seseorang berinisial YD.

Laporan atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap Lesti Kejora diterima oleh pihak Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025. Sementara itu, sosok YD dikabarkan adalah seorang pencipta lagu.

Mengutip dari Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan bahwa laporan terhadap Lesti Kejora sudah diterima pihak kepolisian kepada wartawan.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari lalu lami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," kata Kombes Pol Ade Ary dikutip pada Selasa, (20/05/2025).

Kombes Pol Ade Ary menuturkan, laporan tersebut dikirimkan pencipta lagu inisial YM alias YD lewat kuasa hukumnya, IS.

"Pelapornya adalah saudara IS, kuasa hukum, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," tutur Ade Ary.

YM melaporkan Lesti Kejora ke polisi lantaran merasa tak terima lagu ciptaannya dinyanyikan sang biduan tanpa izin selama bertahun-tahun.

"Apa peristiwa yang dilaporkan yaitu pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM," terang Ade Ary.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Kenalkan Putri Mereka Kepada Publik

Lagu cover tersebut lalu diunggah Lesti Kejora dalam kanal YouTube pribadinya dan meraup keuntungan selama bertahun-tahun tanpa sepengetahuan YM.

"Kemudian kejadian berawal dari thn 2018 - sekarang itu diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban," ujarnya.

"Dan di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tsb korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," lanjut dia.

Bersamaan dengan laporannya, YM membawa sejumlah bukti berupa flashdisk dan berkas pernyataan publisher soal lagu tersebut. Atas laporan polisi tersebut, sang biduan kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Sayangnya, pihak kepolisian masih belum mau mengungkap judul lagu apa saja yang telah diunggah Lesti Kejora yang kini dipermasalahkan oleh YM. Sebelumnya, Kombes Pol Ade Ary sudah mengonfirmasi bahwa LK yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah pedangdut Lesti Kejora.

Baca Juga: Selamat! Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Perempuan

Sebagai informasi, Lesti Kejora, yang memiliki nama asli Lestiani, lahir pada 5 Agustus 1999 di Cianjur, Jawa Barat. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dalam keluarga sederhana; ayahnya, Endang Mulyana, dan ibunya, Sukartini, berprofesi sebagai penjual mie ayam.

Sejak usia 4 tahun, Lesti telah menunjukkan bakat menyanyi, terutama dalam lagu-lagu tradisional Sunda, yang ia pelajari secara otodidak melalui kaset VCD.KUYOU+11.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini