Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Nyanyikan Lagu Tanpa Izin

Sukabumiupdate.com
Selasa 27 Mei 2025, 17:30 WIB
Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Nyanyikan Lagu Tanpa Izin (Sumber : Instagram/@vidialdiano)

Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Nyanyikan Lagu Tanpa Izin (Sumber : Instagram/@vidialdiano)

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik antara penyanyi dengan pencipta lagu soal hak cipta tengah menjadi sorotan publik. Apalagi sejumlah musisi mulai digugat atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Kini, giliran penyanyi Vidi Aldiano yang digugat oleh Keenan Nasution yang merupakan pencipta lagu Nuansa Bening. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Keenan, yaitu Minola Sebayang.

Mengutip dari Suara.com, Keenan secara resmi menggugat Vidi ke pengadilan atas dugaan membawakan lagu ciptaannya, Nuansa Bening, tanpa izin.

"Gugatannya dari klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti selaku pencipta lagu Nuansa Bening," ujar kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang dikutip dari Suara.com pada Selasa, (27/05/2025).

Gugatan terhadap Vidi Aldiano mengulang apa yang sebelumnya pernah dilakukan Ari Bias ke Agnez Mo untuk lagu Bilang Saja.

"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening di beberapa konsernya Vidi, yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Keenan Nasution dan Budi Pekerti," jelas Minola Sebayang.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Disertakan dalam gugatan, bukti 31 konser Vidi Aldiano yang diduga menyanyikan Nuansa Bening tanpa izin para penciptanya.

"Sudah ratusan kali mungkin ya, lagu itu digunakan dalam pertunjukan yang bersifat komersil. Tapi dalam gugatan, kami hanya menampilkan 31 pertunjukan," kata Minola Sebayang memaparkan.

Sebelum gugatan terjadi, kedua kuasa hukum dari pihak Vidi Aldiano dan para pencipta Nuansa Bening sudah sempat bertemu untuk melakukan perundingan. Namun kata Minola Sebayang, tidak ada kesepakatan yang didapat dari pertemuan dengan kuasa hukum Vidi Aldiano, sehingga gugatan akhirnya diajukan.

"Ini kasus yang panjang. Sudah beberapa kali terjadi pertemuan dan negosiasi, tapi belum didapatkan persamaan. Jadi, ini untuk memberikan kepastian hukum," ujar Minola Sebayang.

Gugatan para pencipta lagu Nuansa Bening terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan mulai disidangkan pada 28 Mei 2025.

"Gugatannya terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan disidangkan tanggal 28 Mei nanti," ucap Minola Sebayang.

Sebelumnya, Keenan Nasution sudah pernah berbagi cerita tentang masalah perizinan lagu Nuansa Bening dari Vidi Aldiano. Ikut mempopulerkan lagu Nuansa Bening sejak 2008, Vidi Aldiano baru mengutus tim untuk menemui Keenan Nasution di 2024.

"Dinyanyiin dari 2008, tapi saya baru ketemu manajernya di 2024," ungkap Keenan Nasution dalam sebuah wawancara di kawasan Fatmawati, Jakarta pada Februari 2025.

Bukan pertemuan biasa, Vidi Aldiano juga menitipkan sejumlah uang kepada timnya untuk diserahkan kepada Keenan Nasution sebagai bentuk terima kasih.

"Mereka datang ke rumah saya, bawa uang Rp50 juta. Katanya itu sebagai ucapan terima kasih selama ini," beber Keenan Nasution.

Oleh Keenan Nasution, uang yang Vidi Aldiano anggap sebagai bentuk apresiasi atas izin penggunaan lagu Nuansa Bening ditolak mentah-mentah.

"'Nggak saya ambil deh. Nanti aja kita urusin'. Saya bilang gitu," kisah Keenan Nasution.

Baca Juga: Agnez Mo Digugat Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Bukan perkara nominal yang kelewat kecil, Keenan Nasution keberatan dengan cara Vidi Aldiano bersikap ke pencipta lagu Nuansa Bening. Selama memakai karya Keenan, Vidi sama sekali belum pernah mencoba menghubungi sang pencipta lagu, bahkan sekedar untuk menanyakan kabarnya saja.

"Ya kan namanya saya ini (pencipta lagu), nelepon atau apa kek gitu. Saya nggak minta duit kok. Say hi aja lah minimal," jelas Keenan Nasution.

Kalaupun mau hitung-hitungan soal uang royalti, apa yang Vidi Aldiano coba berikan ke Keenan Nasution tahun lalu juga jauh dari kata layak.

"Berapa tuh, sekian tahun? Saya nggak bisa jawab lah. Itu (hitung-hitungannya) ada di saya, tapi nggak usah lah (diungkap)," kata Keenan Nasution.

Belajar dari kasus Vidi Aldiano, Keenan Nasution bahkan sempat menyampaikan harapan agar jangan sampai ada lagi penyanyi yang bersikap seperti tidak menghargai pencipta lagunya.

"Kok kayak begitu loh. Menurut saya, ini nggak bener juga nih. Saya nggak suka juga caranya gitu. Dia nggak pernah datang, tiba-tiba bawa uang Rp50 juta. Ngapain lo?," keluh Keenan Nasution.

Agnez Mo vs Ari Bias

Sebelumnya, Agnez Mo didugat secara perdata oleh Ari Bias. Gugatan Ari yang merupakan pencipta lagu Bilang Saja itu dimenangkan oleh hakim. Hakim menilai Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta di mana tak izin membawakan lagu Bilang Saja kepada Ari sebagai pengarangnya.

Agnez kemudian diwajibkan bayar denda Rp1,5 miliar sesuai Undang-Undang yang berlaku. Tak terima atas putusan tersebut, Agnez Mo ajukan kasasi yang sampai saat ini belum ada putusannya.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini