WNI Jadi Orang Pertama yang Dibui di Malaysia karena Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sukabumiupdate.com
Kamis 17 Sep 2026, 11:20 WIB
WNI Jadi Orang Pertama yang Dibui di Malaysia karena Buang Puntung Rokok Sembarangan

Ilustrasi buang puntung rokok sembarangan. (Sumber Foto: AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun dilaporkan menjadi orang pertama di Malaysia yang dijatuhi hukuman penjara akibat membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum.

Pria yang bekerja sebagai buruh umum di sebuah perusahaan kontraktor tersebut terbukti melakukan pelanggaran kebersihan di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026.

Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengadilan setempat awalnya menjatuhkan sanksi denda sebesar RM1.000 (sekitar Rp4,36 juta) kepada pelaku.

Namun, lantaran tak mampu membayar denda materiil tersebut, majelis hakim menetapkan vonis pengganti berupa hukuman kurungan penjara selama satu bulan per 28 Agustus 2026.

"Setelah menjalani hukuman penjara, individu ini akan menjalani pelayanan sosial selama enam jam," kata Zainal Fitri dikutip dari suara.com, Kamis (17/9/2026).

Kasus tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan terhadap pembuangan sampah berukuran kecil di tempat umum di Johor.

Zainal menjelaskan bahwa membuang puntung rokok sembarangan termasuk pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Umum 2007 atau Akta 672.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau hukuman kerja sosial hingga enam bulan.

Jika tidak mematuhi perintah kerja sosial, pelaku dapat kembali dikenai tindakan hukum, termasuk denda maksimal RM10.000.

SWCorp Johor mencatat sebanyak 107 kasus terkait hukuman kerja sosial telah diselesaikan melalui pengadilan hingga saat ini.

Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga negara Malaysia, sedangkan 48 lainnya melibatkan warga negara asing.

Selain itu, sebanyak 789 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada jaksa penuntut untuk diproses lebih lanjut.

Sumber: Suara.com/berita harian

Berita Terkini