SUKABUMIUPDATE.com - Campak menjadi salah satu penyakit berbahaya yang menyebar di Indonesia. Penyakit campak sendiri disebabkan karena virus rubella yang dapat ditularkan melalui batuk dan bersin dari satu penderita ke orang lain.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak di Indonesia dilaporkan dari 31 provinsi di Indonesia hingga Desember 2022.
Selama tahun 2022 telah dilaporkan 3.341 kasus campak konfirmasi lab di 223 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 55 KLB di 34 Kabupaten/Kota di 12 Provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Penyebab Kasus Campak yang Naik 32 Kali Lipat di 2022
Menurut Plt Direktur Pengelolaan Imunisasi Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan Prima Yosephine, mengatakan dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan juga dalam kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (20/1/2023), jika KLB tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat dan bukan nasional sesuai permenkes No. 1501 Tahun 2010.
Kemudian Ia juga menambahkan suatu daerah dinyatakan KLB jika terdapat minimal dua kasus campak yang sudah terkonfirmasi pemeriksaan laboratorium yang berhubungan epidemiolog.
"Ada 55 KLB yang terjadi di 12 provinsi atau di 34 kabupaten/kota itu terjadinya sepanjang tahun 2022, jadi bukan sepanjang waktu," kata Prima.
Baca Juga: 6 Bahasa Tubuh Wanita Jatuh Cinta, Salah Satunya Selalu Tersenyum Padamu
Jumlah tersebut meningkat 32 kali lipat dibandingkan dengan tahun 2021. Kemenkes mengatakan peningkatan tersebut sebagian besar disebabkan akibat tidak pernah diimunisasi.
Berikut sebaran KLB selama tahun 2022 yang dihimpun Kemenkes;