SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus mengintensifkan program jemput bola pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Langkah ini difokuskan bagi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta masyarakat yang tengah mengalami kendala kesehatan serius.
Aksi jemput bola yang dilakukan sepanjang Desember 2025 ini merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang inklusif, ramah, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Salah satu momen krusial terjadi pada Senin 15 Desember 2025, saat petugas Disdukcapil mendatangi RSUD Syamsudin Kota Sukabumi untuk melakukan perekaman data terhadap Acun (68 tahun), warga Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten.
Karena kondisi kesehatannya yang tak memungkinkan untuk datang ke kantor Disdukcapil di Cisaat, proses perekaman identitas dilakukan langsung di samping tempat tidur pasien.
Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan di Kampung Cireundeu, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, pada 8 Desember 2025. Di lokasi tersebut, petugas menyisir lansia yang sakit untuk memastikan mereka tetap memiliki dokumen kependudukan yang sah meski memiliki keterbatasan mobilitas.
Baca Juga: Disdukcapil Sukabumi Perluas Inovasi Layanan Adminduk Lewat Mobile dan Jemput Bola
Jangkau Pelosok Desa
Tak hanya menyasar fasilitas kesehatan dan rumah tinggal, Disdukcapil juga memperluas jangkauan ke kantor-kantor desa guna mendekatkan akses. Pada 10-11 Desember 2025, layanan ini menyisir warga di Desa Sukamanah (Gegerbitung), serta Desa Cihamerang dan Desa Cipeuteuy (Kabandungan).
Selain itu, pelayanan khusus kelompok rentan juga dilaksanakan di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, sebagai bagian dari upaya pemerataan hak sipil bagi penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menegaskan bahwa pelayanan jemput bola merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Disdukcapil tidak ingin kondisi kesehatan, usia, maupun disabilitas menjadi penghalang warga dalam memperoleh dokumen kependudukan.
“Kami berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Baik lansia, penyandang disabilitas, maupun warga yang sedang sakit tetap harus mendapatkan hak administrasi kependudukan karena dokumen ini sangat penting sebagai dasar akses berbagai layanan publik,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, dokumen kependudukan memiliki peran strategis dalam menunjang akses layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi akan terus mengoptimalkan pelayanan jemput bola ke desa-desa, rumah warga, dan fasilitas kesehatan agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam pelayanan Adminduk.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat sekaligus memperkuat prinsip pelayanan yang inklusif, cepat, dan berpihak kepada masyarakat. (adv)




