SUKABUMIUPDATE.com - Peredaran rokok ilegal di wilayah selatan Sukabumi kembali mendapat perhatian serius. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor menggelar operasi gabungan penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di empat kecamatan: Waluran, Ciemas, Surade, dan Ciracap, belum lama ini.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 9.644 batang rokok ilegal dari delapan merek berbeda, yang dikemas dalam 5.130 bungkus tanpa pita cukai resmi. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menyebutkan kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan hukum akibat perdagangan barang tanpa izin.
Baca Juga: Duplik Kasus ASDP, Pembela Nilai Dakwaan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
“Kami mendampingi langsung Bea Cukai Bogor selama operasi. Kami ingin memastikan peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin, terutama di daerah selatan yang rawan peredaran BKCHT tanpa cukai,” ungkap Riyadi, Kamis (13/11/2025).
Selain fokus pada penindakan, Satpol PP juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dan pemilik toko kelontong di berbagai kecamatan agar lebih memahami aturan tentang cukai.
“Kami tidak hanya menyita barang bukti, tapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jangan sampai ada yang tergiur menjual rokok murah tanpa pita cukai, karena itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Chord Rindu Purnama Dedi Mulyadi, Gampang Dimainkan untuk Pemula
Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Bea Cukai Bogor, Retno Wulandari, menjelaskan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Pelanggaran ini bukan pelanggaran ringan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terang Retno.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat di sektor industri tembakau yang taat pajak.
“Kami berharap masyarakat ikut menjadi pengawas di lingkungannya. Jangan beli, jangan jual. Dengan begitu, kita semua ikut menjaga keadilan usaha dan penerimaan negara,” kata Retno.
Riyadi menegaskan, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang akhir tahun di mana permintaan rokok meningkat. Ia juga mengajak seluruh pihak berkolaborasi dalam membangun kesadaran hukum dan ekonomi yang sehat di masyarakat.
“Perang terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan warga. Setiap orang punya peran untuk menolak dan melaporkan peredaran barang ilegal di sekitarnya,” pungkasnya. (adv)






