SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi meninjau lokasi pabrik aci di Kampung Tapos RT 26/05, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Senin (10/11/2025). Peninjauan dilakukan menyusul laporan warga terkait penyempitan aliran Sungai Cibodas yang diduga disebabkan oleh limbah dari aktivitas industri di sekitar area tersebut.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Kasi Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, mengatakan peninjauan melibatkan unsur kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat.
"Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya penyempitan aliran Sungai Cibodas yang diduga terjadi akibat pembuangan limbah dari pabrik aci. Kami juga melihat pemasangan patok batas daerah aliran sungai yang dilakukan bersama unsur desa dan Kasi Trantib Kecamatan," kata Cecep kepada sukabumiupdate.com, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, hasil evaluasi lapangan telah diserahkan kepada pihak wilayah setempat untuk ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, kata Cecep, masyarakat dari Desa Cibodas dan Desa Langgengsari akan melakukan normalisasi sungai secara swadaya agar fungsi aliran air kembali normal.
Baca Juga: Disperkim Sukabumi Fokus Perluas Akses Air Bersih di Wilayah Pedesaan
"Kami berharap langkah normalisasi ini segera dilakukan. Kami juga mengimbau pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk melakukan penataan ulang dan revitalisasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan," tegasnya.
Cecep menegaskan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi berkomitmen menegakkan peraturan daerah dengan cara yang adil dan berimbang. Pihaknya berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kelestarian lingkungan.
"Setiap laporan masyarakat menjadi dasar kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Prinsip kami, mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum," pungkasnya. (adv)





