Hakim PT Bandung Ungkap Alasan Vonis Mati Bos Cilok Pemerkosa 10 Bocah di Sukabumi

Kamis 28 April 2022, 22:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada seorang bos cilok di Sukabumi, Jawa Barat, bernama Hendi (57 tahun) alias Abah Heni yang merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 10 bocah perempuan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yuli Heryati pada Selasa, 26 April 2022 itu, hakim sekaligus membatalkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim sebagaimana dikutip sukabumiupdate.com dari amar putusan PT Bandung, Kamis (28/4/2022).

Putusan mati kepada terdakwa abah Heni tersebut dilakukan hakim, usai menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan yang diketok hakim PN Cibadak Sukabumi.

"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ucap hakim.

Baca Juga :

Modus Cari Kutu, Polisi: 10 Anak di Sukabumi Jadi Korban Pelecehan Seksual Bos Cilok

Dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Abah Heni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban anak di bawah umur lebih dari satu orang.

Sementara itu berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Modus Terdakwa Cari Kutu

Diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, seorang pria berinisial H alias Abah (57 tahun), harus mendekam di penjara setelah aksi pelecehan seksualnya terhadap sejumlah Anak di Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, terbongkar. Ada 10 gadis di bawah umur yang diduga menjadi korban nafsu H sejak 2020 lalu.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra menyebut terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti penyelidikan kepolisian, hingga akhirnya H berhasil ditangkap. "Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021," kata Dedy, Senin, 9 Agustus 2021 silam.

Dedy berujar pelaku melakukan aksinya dengan modus mencari kutu rambut korban. Saat mencari kutu, H melancarkan aksi kotornya terhadap, sedikitnya, 10 Anak perempuan. "Pelaku merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan terpancing ketika para korban bermain di sekitar rumah dia," imbuh Dedy.

Diketahui, H, yang juga pengusaha kuliner cilok (aci dicolok), telah lama berpisah dengan istrinya dan tinggal seorang diri.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (5) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 81 Ayat (1), (2), (5) dengan ancaman hukuman 10 tahun paling lama 20 tahun," ucap Dedy. "Dan Pasal 82 Ayat (1), (4) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 5 miliar, ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang," tambah dia.

REPORTER: CRP 4

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life14 Mei 2024, 13:30 WIB

Sering Makan Tinggi Purin, 7 Kebiasaan Sepele yang Membuat Asam Urat Kambuh

Makanan tinggi purin dapat meningkatkan produksi asam urat dalam tubuh.
Ilustrasi - Sering Makan Tinggi Purin Termasuk Salah Satu Kebiasaan Sepele yang Membuat Asam Urat Kambuh. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Sukabumi14 Mei 2024, 13:18 WIB

Tusuk Wajah dan Dada Pakai Garpu, Sadisnya Anak Bunuh Ibu di Kalibunder Sukabumi

Terduga pelaku dan korban tinggal berdua di rumah panggung.
Jenazah Inas (43 tahun) setelah diduga dibunuh anak kandungnya, Rahmat alias Herang (25 tahun), di dalam kamar rumah mereka di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life14 Mei 2024, 13:15 WIB

6 Golongan Orang yang Gampang Dipercaya di Masyarakat, Anda Termasuk?

Diantara banyaknya tipe orang, terdapat beberapa golongan yang karakternya sangat mudah dipercaya oleh masyarakat dan lingkungan sekitar
Golongan orang yang mudah dipercaya di masyarakat dan lingkungan sekitar (Sumber : Pexels.com /@AlicanHelik)
Sehat14 Mei 2024, 13:00 WIB

Mengenal Kristal Asam Urat: Jenis, Gejala, Penyebab dan Cara Mengobatinya

Kristal asam urat terbentuk disebabkan karena kadar asam urat yang tinggi dalam darah.
Ilustrasi - Kristal asam urat terbentuk disebabkan karena kadar asam urat yang tinggi dalam darah. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi Memilih14 Mei 2024, 12:59 WIB

NasDem Jabar Siapkan Satu Nama untuk Pilkada Kota Sukabumi, Ini Sosoknya

Partai NasDem mengumumkan sejumlah nama calon kepala daerah di 21 kota dan kabupaten se-Jawa Barat untuk Pilkada 2024. Daftar nama tersebut terdapat nama tokoh daerah hingga selebriti.
Nasdem Jabar umumkan 21 nama bakal calon untuk Pilkada kota/kab se Jabar | Foto : Capture youtube metrotv
Sukabumi14 Mei 2024, 12:48 WIB

Beredar Video Korban dan Pelaku Pasca-Kejadian, Anak Bunuh Ibu di Kalibunder Sukabumi

Terduga pelaku yang masih berusia muda sudah berada di sel tahanan.
Tangkapan layar video korban (kiri) dan terduga pelaku (kanan), kasus pembunuhan ibu oleh anak kandung di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life14 Mei 2024, 12:45 WIB

Jangan Dianggap Sepele, Berikut 7 Kebiasaan Buruk Remaja yang Harus Dihentikan

terkadang kebiasaan sehari-hari yang dilakukan anak remaja, sering dianggap sepele oleh orang tua. Padahal, itu bisa berdampak buruk dikemudian hari
Ilustrasi kebiasaan remaja yang sering dianggap sepele (Sumber : pexels.com/@LizaSummer)
Internasional14 Mei 2024, 12:39 WIB

Helm, Tatap Mata dan Batagor : Kisah 3 Pemuda Thailand Kuliah di Sukabumi

Ketiganya adalah mahasiswa asing yang kuliah di Universitas Muhammadiyah Sukabumi, untuk tahun ajaran 2023/2024.
Eldie dan Mae, pemuda Yala, Thailand yang kuliah di Universitas Muhammadiyah Sukabumi (Sumber: tim peliput UMMI)
Life14 Mei 2024, 12:30 WIB

8 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Hati Bahagia, Jangan Ragu Lakukan!

Kebiasaan sederhana yang bisa membuat hati bahagia ini dapat membantu Anda mengalami lebih banyak kedamaian dan kebahagiaan dalam kehidupan sehari-hari.
Ilustrasi. Sisihkan waktu untuk melakukan hal-hal yang dinikmati dan memberi diri sendiri kesenangan termasuk salah satu kebiasaan sederhana yang bisa membuat hati bahagia. (Sumber : Freepik/@freepik)
Bola14 Mei 2024, 12:15 WIB

Prediksi Bali United vs Persib Bandung di Leg 1 Semifinal Championship Series

Persib Bandung hari ini akan melakoni leg 1 semifinal Championship Series melawan Bali United.
Persib Bandung hari ini akan melakoni leg 1 semifinal Championship Series melawan Bali United. (Sumber : X@BaliUtd/@persib).