SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa (Kades) Sudajaya Girang Edi Juarsah melayangkan surat kepada presiden untuk meminta keadilan terkait dengan terbitnya sertifikat kepemilikan pribadi lapang sepak bola Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Awalnya lahan tersebut merupakan tanah negara yang dikelola PT Surya Petani. Lahan seluas 1 hektar tersebut kemudian menjadi sarana olahraga karena PT Surya Petani mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan nomor O2/SPH/2015.
“Dulu di tahun 2014 kita menemukan sebuah berkas yaitu tentang surat pelepasan hak dari PT Surya Petani seluas 1 hektar. Surat pelepasan haknya per tanggal 3 September 1993. Jelas disana dikatakan bawah lahan yang diberikan oleh PT Surya petani itu untuk sarana olahraga salah satunya untuk lapang bola,” ujar Edi.
“Tetapi pada waktu itu lahan tersebut tidak pernah digunakan oleh masyarakat, makanya saya bikin surat memohon ke PT Surya Petani untuk meminta penjelasan kenapa SPH tanggal 3 September itu tidak pernah diberikan ke masyarakat," imbuhnya.
Edi melayangkan surat kepada PT Surya Petani pada Bulan Desember 2014 untuk meminta penjelasan SPH yang tidak diberikan kepada masyarakat. Setelah itu baru ada jawaban.
"Kita punya jawaban pasti dari PT Surya Petani tanggal 15 Januari 2015 bahwa lahan yang awalnya 1 hektar satu hamparan itu berdasarkan permohonan dari Pemda Kabupaten Sukabumi dialihkan jadi dua bidang, salah satunya tiga bidang di sebelah barat lapang bola ini dikhususkan untuk sarana upacara kecamatan Sukabumi. Terus yang 7.000 meter itu diperuntukan untuk sarana olahraga," tuturnya.

Tetapi dalam perjalanan banyak yang mengklaim tanah tersebut hak milik. Yang dia tahu ada 3 sertifikat dan salah satunya milik Suryadi Subrata. Adapun 2 sertifikat lainnya tidak diketahui milik siapa.
"Salah satunya kemarin kita didatangi oleh salah satu pemegang sertifikat nomor 413 yang awalnya sertifikat atas nama Suryani Subrata yang hari ini sudah dijual belikan atau ditransaksikan dengan pihak ketiga kalau nggak salah orang Bogor Pak Tresno mengklaim bahwa Tanah ini miliknya," ujarnya.