Kepung Pendopo Sukabumi, Buruh Tolak UMK 2022: Minta Naik

Rabu 01 Desember 2021, 12:55 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan buruh menyuarakan penolakannya terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat yang tak menaikkan UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi, Rabu, 1 Desember 2021. Mereka mendatangi Pendopo Sukabumi menggunakan sepeda motor sambil membawa atribut organisasi.

Elemen buruh yang hadir dalam aksi tersebut antara lain Serikat Pekerja Nasional atau SPN, Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau FSB HUKATAN SBSI, Gabungan Serikat Buruh Independen atau GSBI, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin dalam orasinya mengatakan, buruh mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam aksi ini. Padahal buruh meminta Marwan menjelaskan alasan merevisi rekomendasi UMK tahun 2022 menjadi tidak naik.

"Kami di-PHP oleh Bupati Sukabumi yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5 persen. Namun kenyataannya, rekomendasi tersebut dicabut dan tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi," kata Dadeng.

photoRibuan buruh saat aksi menolak keputusan Gubernur Jawa Barat soal UMK di Pendopo Sukabumi, Rabu, 1 Desember 2021. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Baca Juga :

Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual. Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.

Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72. Kekinian, rekomendasi yang telah direvisi itu pun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Baca Juga :

Emil Tetapkan UMK 2022 di Jawa Barat: Kabupaten Tetap, Kota Sukabumi Naik

Di lokasi yang sama, Ketua SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan tidak akan tinggal diam menerima keputusan UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi. Pihaknya akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi

"Untuk kenaikan 5 persen saja kita masih kerepotan kebutuhan sehari-hari. Apalagi dengan dibatalkan kenaikan upah. Kami datang ke sini meminta tanggung jawab bupati," kata Budi. Hingga berita ini ditayangkan, massa masih berorasi di Pendopo Sukabumi dengan pengawalan ketat kepolisian.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi08 Mei 2024, 09:00 WIB

Lindas Jalan Berlubang, Kronologi Pemotor Nmax Tewas di Sagaranten Sukabumi

FA dan YA terjatuh dari sepeda motor dan terlempar ke tumpukan kayu.
Polisi dan warga di lokasi kecelakaan di jalan provinsi ruas Sagaranten-Sukabumi, tepatnya di Kampung Pasirantanan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Selasa malam, 7 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Sehat08 Mei 2024, 09:00 WIB

5 Makanan yang Harus Dihindari Jika Anda Menderita Asam Lambung

Beberapa makanan sudah seharusnya dihindari bagi penderita asam lambung.
Ilustrasi Mie Setan pedas - Beberapa makanan sudah seharusnya dihindari bagi penderita asam lambung. | Foto : YouTube / Devina Hermawan
Sukabumi Memilih08 Mei 2024, 08:31 WIB

Serap Aspirasi dan Paparkan Visi Misi, Ayep Zaki Kembali Botram Bareng Warga Kota Sukabumi

Ayep Zaki menyampaikan program-program unggulan yang akan dijalankannya jika terpilih nanti.
H. Ayep Zaki terus memperkuat hubungannya dengan masyarakat Kota Sukabumi melalui serangkaian kegiatan Botram. | Foto: Istimewa
Inspirasi08 Mei 2024, 08:30 WIB

Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Mei 2024

Berikut Informasi Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Akan Dibuka Hingga 31 Mei 2024 Mendatang.
Ilustrasi. Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Mei 2024. | Foto: Pixabay
Gadget08 Mei 2024, 08:00 WIB

9 Penyebab Baterai HP Cepat Habis, Smartphone Anda Salah Satunya?

Hindari menggunakan ponsel di bawah sinar matahari langsung atau di lingkungan yang sangat dingin.
Ilustrasi. Penyebab Baterai HP Cepat Habis. Sumber: freepik.com/wirestock
Life08 Mei 2024, 07:00 WIB

8 Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Gampang Sakit, Kurang Bersih hingga Stres

Stres dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh anak-anak, membuat mereka lebih rentan terhadap penyakit.
Ilustrasi. Bermain. Ketahui Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Gampang Sakit Sumber : Freepik/@jcomp
Food & Travel08 Mei 2024, 06:00 WIB

5 Langkah Mudah! Cara Membuat Air Rebusan Jinten Hitam untuk Mengatur Gula Darah

Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari air rebusan jinten hitam, disarankan untuk mengonsumsinya secara teratur, misalnya satu atau dua kali sehari.
Ilustrasi. Minuman. Cara Membuat Air Rebusan Jinten Hitam | Sumber: Freepik (azerbaijan_stockers)
Science08 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 8 Mei 2024, Langit Pagi Cerah Berawan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 8 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 8 Mei 2024. (Sumber : Freepik/timolina)
Sukabumi08 Mei 2024, 00:00 WIB

Jaga Suplai Air ke Persawahan Tetap Lancar, PU Bersihkan Irigasi di Cikakak Sukabumi

UPTD Wilayah IV Palabuhanratu membersihkan saluran daerah irigasi Sukawayana di Cikakak Sukabumi dari rumput liar.
UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu membersihkan rumput liar yang tumbuh menghalangi aliran air di saluran daerah irigasi Sukawayana. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Mei 2024, 22:59 WIB

Tol Bocimi Parungkuda Sukabumi Masih Ditutup Imbas Longsor, Pedagang Warung Terdampak

Sejumlah pedagang warung di Parungkuda Sukabumi keluhkan sepi pembeli hingga omzet menurun imbas exit Tol Bocimi seksi 2 ditutup untuk penanganan longsor.
Deretan warung di seberang GT Parungkuda Sukabumi yang terdampak penutupan exit tol Bocimi seksi 2. (Sumber : SU/Ibnu)