Pembatasan BBM Pertalite Berdasarkan Desil, Ini Jawaban Pertamina

Sukabumiupdate.com
Rabu 26 Agu 2026, 09:49 WIB
Pembatasan BBM Pertalite Berdasarkan Desil, Ini Jawaban Pertamina

Ilustrasi. BBM Pertalite bersubsidi akan di batasi sesuai desil. (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pembatasan BBM Pertalite bersubsidi berdasarkan desil memicu perbincangan hangat publik. Bagaimana tidak, rencana pemerintah tersebut disebut membuat masyarakat kini bertanya-tanya apakah hal itu akan tepat sasaran.

Menyikapi rencana pemerintah membatasi penyaluran Pertalite berdasarkan desil rumah tangga, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut. VICE President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyebut perusahaan masih menunggu kepastian ketentuan dan petunjuk teknis dari pemerintah.

“Untuk mekanisme berbasis desil, termasuk kriteria dan batasan penyalurannya, Pertamina masih menunggu ketetapan dan arahan teknis dari pemerintah,” kata Kitty melalui jawaban tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026, dikutip dari Tempo.co

Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah meneken kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ke aplikasi MyPertamina. Integrasi tersebut dilakukan untuk memperkuat proses verifikasi dan validasi data pengguna.

Baca Juga: Bukan Lagi Penyakit Orang Tua, Ini Alasan Diabetes Makin Banyak Dialami Anak Muda

“Ini bertujuan untuk mendukung penyaluran energi bersubsidi yang lebih tepat sasaran,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10 masih dalam pembahasan. Selama belum ada keputusan baru, penyaluran Pertalite tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bahlil mengatakan Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi energi. Karena itu, ia meminta masyarakat mampu menggunakan BBM nonsubsidi.

“Yang sudah kaya, yang sudah mampu, jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu, ya, untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ujarnya.

Baca Juga: Truk Angkut Besi Masuk Jurang Cisarakan, Jalur Palabuhanratu - Cikidang

Risiko Penggunaan Desil

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penentuannya menggunakan 39 variabel sosial ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, pengeluaran rumah tangga, kepemilikan aset, serta akses terhadap pendidikan dan layanan dasar.

DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok. Desil 1 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Desil 1-5 diprioritaskan untuk program bantuan sosial, sedangkan desil 6-10 mencakup kelompok masyarakat kelas menengah hingga kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Periset bidang ketenagakerjaan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nawawi, mengatakan penggunaan desil sebagai dasar pembatasan subsidi BBM berisiko menimbulkan salah sasaran.

Menurut dia, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan desil karena masih terdapat persoalan dalam tata kelola data kependudukan, terutama dalam pemutakhiran, pencatatan, dan metode pendataan.

Baca Juga: Kekeringan di Purojati Cisolok Sukabumi, Warga Antri Bantuan Air Bersih

“Terutama dalam pemutakhiran, pencatatan, dan metode pendataan,” ujarnya pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Nawawi mengatakan tingkat kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis sehingga tidak cukup digambarkan hanya melalui desil. Kondisi ekonomi seseorang dapat berubah akibat faktor seperti jumlah anggota keluarga, lokasi tempat tinggal, jumlah tanggungan, dan kondisi pekerjaan.

Perubahan tersebut berpotensi menimbulkan inclusion error, yakni masyarakat yang tidak seharusnya menerima subsidi justru masuk sebagai penerima, ataupun exclusion error, ketika masyarakat yang berhak justru tidak tercatat sebagai penerima.

Nawawi mencontohkan seseorang yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Perubahan kondisi ekonomi tersebut belum tentu langsung tercermin dalam data desil.

Karena itu, ia meminta pemerintah menggunakan indikator tambahan dalam menentukan penerima subsidi BBM. “Harus ada beberapa ukuran lain yang menjadi pertimbangan dalam konteks pembatasan BBM bersubsidi.”

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini