Kasus Sabu Jaringan Internasional di Sukabumi, Terdakwa WNA Minta Dibebaskan

Senin 15 Maret 2021, 14:09 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus narkotika jenis sabu 359 kilogram jaringan internasional di Sukabumi, Jawa Barat kembali dilanjutkan, Senin (15/3/2021) secara virtual. Sidang kali ini merupakan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain menjelaskan, dalam sidang pledoi, 13 Warga Negara Asing (WNA) terdakwa kasus sabu jaringan internasional sebanyak 359 kilogram ini minta dibebaskan. Sedangkan untuk satu orang terdakwa bernama Risma Warga Negara Indonesia (WNI) hanya meminta keringanan.

"Tadi dari masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaannya. Kalau untuk terdakwa WNI atas nama Risma minta keringanan. Untuk WNA keseluruhan minta dibebaskan menurut pledoi dari kuasa hukumnya," ujar Zulqarnain. "Kalau yang Risma gak disebutkan, secara pribadi minta keringanan."

Baca Juga :

Kasus Sabu 359 Kilogram di Sukabumi Ternyata Berkedok Bisnis Kurma

Zulqarnaen menyebut, setelah agenda pledoi para terdakwa akan menjalani sidang lanjutan yang disebut Replik, yakni jawaban atas pembelaan dari terdakwa atau disebut juga dengan counterplea yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya disusul Duplik jawaban kedua atau disebut juga dengan rejoinder yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasehat hukumnya.

"Nanti masih ada sekali lagi atas pledoi ini jaksa menanggapi dalam Replik. Jadi masih ada satu kali lagi tanggapan terdakwa terhadap Replik, lalu setelah itu putusan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Maret 2021 mendatang," terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Dista Anggara mengaku akan tetap berpegang teguh kepada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa WNA dan WNI.

"Kami selalu menjaga integritas, tegak lurus ideologi Pancasila, setia pada UUD 1945," ungkap Dista Anggara yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :

"Pasal yang dituntutkan kepada WNA ini adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan dituntut dengan pidana hukuman mati," tegas Dista.

Sedangkan kepada WNI atas nama Risma Ismayanti diyakini JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dan dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliyar subsidiair 1 tahun kurungan," pungkasnya.

photoChart sabu jaringan internasional yang diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. - (Istimewa)</span

Diberitakan sebelumnya, ada 13 terdakwa kasus sindikat narkotika jaringan internasional ini. Dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 4 Maret 2021 kemarin, para terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dari 13 terdakwa, mereka yang berstatus Warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.

Seperti diketahui, pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Mabes Polri pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life29 April 2024, 22:19 WIB

Jangan Gunakan Ancaman Bund! Begini 9 Cara Mengatasi Perilaku Balita yang Agresif

Perilaku agresif adalah hal yang normal ketika balita belajar tentang pengendalian diri dan pengaturan emosi. Penting untuk memberikan respons yang tenang dan konsisten.
Ilustrasi mengatasi perilaku balita agresif / Sumber Foto: pexels.com/@Yan Krukau
Sukabumi Memilih29 April 2024, 22:17 WIB

Omesh Masuk Wacana Usungan Gerindra di Pilkada Sukabumi, Bagaimana dengan Yudha?

Aktor dan komedian Indonesia kelahiran Sukabumi, Ananda Omesh diakui masuk dalam wacana bursa Pilkada Sukabumi dari Partai Gerindra.
Ananda Omesh dan Yudha Sukmagara | Foto : Sukabumi update
Keuangan29 April 2024, 21:32 WIB

6 Cara Melatih Anak Pandai Mengelola Uang Sejak Dini, Ikuti Langkah Ini

Mengajarkan anak pandai mengelola uang sangat berguna untuk masa depannya. Hal ini membantunya dewasa dalam memili uang.
Ilustrasi. Cara mengajari anak mengelola uang. | Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sehat29 April 2024, 21:00 WIB

Hidup Sehat Bebas Asam Urat: Rekomendasi Makanan Sehat dan Pantangan yang Perlu Diketahui

Bagi penderita asam urat, ada sejumlah makanan yang dipantang dan beberapa diantaranya di rekomendasikan.
Ilustrasi daging merah - Bagi penderita asam urat, ada sejumlah makanan yang dipantang dan beberapa diantaranya di rekomendasikan. (Sumber : pexels.com/@Eduardo Krajan)
Life29 April 2024, 20:53 WIB

Bisa Berasal Dari Kemarahan, Ini 3 Penyebab Agresi Pada Balita

Ingin tahu mengapa balita Anda begitu marah dan agresif? Pelajari lebih lanjut tentang agresi balita, dan kapan harus khawatir.
Ilustrasi agresi pada balita / Sumber Foto: Freepik/@stocking
Life29 April 2024, 20:48 WIB

6 Cara Mendidik Anak Agar Jadi Orang Disiplin Seumur Hidupnya

Melatih anak agar menjadi orang disiplin tentu sangat diidamkan semua orang tua. Oleh sebabnya, perlu dilakukan beberapa langkah mewujudkannya.
Ilustrasi. Cara melatih anak menjadi orang disiplin. | Sumber foto : Pexels/Gustavo Fring
Bola29 April 2024, 20:30 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia hari ini akan menghadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024.
Timnas Indonesia hari ini akan menghadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sukabumi29 April 2024, 20:29 WIB

Dibiayai Donatur, Siswa MI Gelarsari Sukabumi Setiap Hari Dapat Makan Siang Gratis

Kepala Sekolah (Kepsek) MI Gelarsari, Solahhudin Sanusi mengatakan program makan siang gratis tersebut merupakan bantuan dari lembaga swasta Indonesia Food Security Review (IFSR) yang berlokasi di Jakarta.
Para siswa MI Gelarsari Bantargadung Sukabumi saat menikmati makan siang gratis program lembaga swasta | Foto : Ilyas Sanubari
DPRD Kab. Sukabumi29 April 2024, 20:22 WIB

Terpukau dengan Gaya Main Timnas U-23, Badri Yakin Indonesia Bisa Taklukan Uzbekistan

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi prediksi Timnas Indonesia U-23 menang lawan Uzbekistan dengan skor 2-1.
Badri Suhendri, MH / Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : sukabumiupdate
Sukabumi Memilih29 April 2024, 20:03 WIB

Antusias, 7 Orang Daftar Maju Pilkada Kota Sukabumi Lewat PDIP

Sejumlah tokoh sangat antusias mengikuti penjaringan bakal calon Walikota\Wakil Walikota dalam perhelatan Pilkada Kota Sukabumi 2024 melalui DPC PDIP Kota Sukabumi.
Iwan Kustiawan, saat mendaftar menjadi bakal calon wali kota Sukabumi di Pilkada Sukabumi 2024 | Foto : Sukabumi Update