Nyolong BTS, Tiga Pelaku Digulung Aparat Polsek Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 18 Okt 2017, 14:22 WIB
Nyolong BTS, Tiga Pelaku Digulung Aparat Polsek Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang pelaku pencurian alat penguat sinyal, Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu perusahaan operator seluler, dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sukabumi, Resor Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2017), sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasi dihimpun, pencurian BTS tersebut berawal dari adanya laporan warga, pada Selasa (17/10/2017), tanpa kesulitan, anggota kepolisian pun berhasil meringkus para pelaku di rumahnya masing-masing, tadi siang.

BACA JUGA: Spesialis Curi Rambu Lalin, Empat Remaja Pondokleungsir Kabupaten Sukabumi

Tiga orang tersangka yang diamankan Polsek Sukabumi tersebut, yakni masing-masing berinisial NF (24 tahun), dan YH (30 tahun), warga Kampung Lio Pasanggrahan, Kecamatan Cirenghas. Dan FG (24 tahun), warga Pasirpanjang, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

“Modus para pelaku, dengan memanjat pagar tower. Lalu menggunakan obeng, dan tang, untuk membongkar Box BTS. Setelah berhasil, pelaku membawanya dengan menggunakan mobil minibus," ujar Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rustam Mansur, didampingi Kepala Polsek Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Engkus Kuswaha kepada sukabumiupdate.com di Markas Polsek (Mapolsek) Sukabumi, Jalan Raya Selabintana, sore tadi.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh buah modul penguat sinyal atau BTS, satu buah tang, 14 buah obeng, satu avio meter, satu kunci BTS, lima telepon genggam, dan satu unit mobil gran max bernomor polisi (Nopol) B1214 TZF.

"Setelah pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya selama lima kali. Yakni di Jalan Selabintana, Panjalu, Syamsudin, depan Supermall, dan Kopeng Jalan Kramat," rinci Rustam.

BACA JUGA: Curi Motor Ojeg di Manggis Girang Kabupaten Sukabumi, Pria Ini Tak Sadarkan Diri

Kini ketiga orang pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sukabumi. Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Masih dilidik. Kita juga menelusuri pelaku ini menjual barang curian ke mana saja?," sampainya.

Berita Terkini