SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda di Jakarta Utara nekat membobol rumah calon mertuanya sendiri, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Aksi tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
Melansir dari suara.com, aparat Polsek Pademangan menangkap seorang pria berinisial FIM (24 tahun) setelah terbukti FIMmerupakan pelaku pembobolan rumah di Jalan Hidup Baru, RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pelaku diketahui merupakan kekasih Selvi (19 tahun), anak pemilik rumah bernama Candra Aryadinata. Hubungan asmara keduanya telah terjalin selama lebih dari satu tahun. Kedekatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk merencanakan aksi pencurian.
Kapolsek Pademangan Imanuel Sinaga, didampingi Kanit Reskrim Muhaiyin Ikhsan, mengatakan pelaku ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. “Kami mengamankan pelaku beberapa jam setelah korban menyadari rumahnya dibobol,” ujar Imanuel di Jakarta seperti dikutip dari suara.com, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Curas di Jalan Parungkuda–Parakansalak, Kronologi Warga Bojonggenteng Dibegal
Berdasarkan hasil penyelidikan, FIM telah memiliki kunci akses rumah korban sejak sekitar satu bulan sebelum kejadian. Hal tersebut memungkinkan pelaku masuk ke dalam rumah tanpa merusak pintu saat rumah dalam kondisi kosong.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (10/2/2026) siang. Sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku berjalan kaki dari kontrakannya menuju rumah korban dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku langsung menuju kamar di lantai dua dan menemukan sebuah brankas berisi uang tunai dan perhiasan emas.
Dari brankas tersebut, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp100 juta serta sejumlah perhiasan emas, di antaranya gelang, kalung, dan cincin dengan total berat puluhan gram. Brankas kemudian dimasukkan ke dalam koper dan dibawa ke kontrakan pelaku.
Setibanya di kontrakan, pelaku membongkar brankas menggunakan obeng dan mendapati uang tunai sebesar Rp80.950.000 beserta perhiasan emas. Untuk mengelabui petugas, pelaku membagi uang hasil kejahatan dan menyimpannya di beberapa tempat. Sebagian uang disimpan di pojok kontrakan, sementara sisanya disembunyikan di dalam kotak ponsel.
Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku membuang brankas dan obeng ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sementara koper ditinggalkan di pinggir jalan. Namun, upaya menghilangkan barang bukti tersebut tak berhasil menghindarkannya dari kejaran polisi.
Baca Juga: Bersih-bersih di Pesisir Palabuhanratu, Dispar Sukabumi: 16 Meter Kubik Sampah Diangkut
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pademangan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah kamera pengawas di sekitar lokasi. Meski beberapa CCTV dalam kondisi rusak, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada malam harinya, petugas mendatangi kontrakan FIM dan melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp80.950.000 yang disembunyikan di beberapa titik di dalam kamar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FIM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera.
Sumber : suara.com






