SUKABUMIUPDATE.com – Guna melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pendukung program  e-Lapor yang diluncurkan oleh Pemeritah Pusat, Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo) Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan mengundang Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan -RB).
"Target kami aplikasi e-Lapor ini launching pada  Maret ini. Saat ini kami sedang menghimpun pejabat setingkat sekeretaris dan kasubag TU sebanyak 60 orang untuk keperluan SDM pada program e-lapor nanti," ujar Kadiskominfo Kota Sukabumi Gabriel M Sukarman kepada sukabumiupdate.com Kamis (2/3).
Program e-lapor itu, untuk memberikan wadah masyarakat berbentuk aduan tentang kinerja pemerintah. Selain itu program tersebut juga bertujuan untuk memberikan keterbukaan dan perbaikan pelayan publik menuju Good Government (pemerintah yang baik)."e-Lapor ini merupakan program yang sudah dilaksanakan oleh presiden RI, dan belum banyak daerah memiliki program e-lapor tersebut, baru ada lima Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah menerapkan. Insyaallah dalam waktu dekat Kota Sukabumi yang keenam mengoperasikan program itu," ujarnya.
BACA JUGA:
Manfaatkan Medsos, Pemkot Sukabumi Siapkan e-Lapor untuk Tampung Keluhan Masyarakat
Gabril mengatakan, Â e-lapor ini menjadi program unggulan di Indonesia, jadi pada intinya semua keluhan dari masyarakat harus ditampung dan diberikan solusinya,"Nantinya akan disediakan website e-Lapor untuk menampung semua keluhan yang datang dari masyarakat. Misalkan dinas tertentu dikeluhkan oleh warga, Nanti oleh kita selaku pemegang adminnya akan di sharekan juga ke pusat melalui Men PAN-RB," terang Gabril.
Dalam menggunakan aplikasi ini, kata dia, masyarakat yang hendak melaporkan keluhan wajib mencatumkan identitas lengkap serta nomor telepon."Pencatuman identitas itu untuk menghindarkan berita bohong atau hoax,†pungkasnya.
Gabril mengungkapkan, jika dalam keluhan masyarakat tidak ditindak lanjuti dengan batas waktu yang sudah ditentukan, akan berdampak terhadap Pemerintah Daerah (Pemda), Â berupa teguran yang disertai sanksi. "Misalkan, masyarakat sudah mengeluhkan tentang kinerja salah satu SKPD di Kota Sukabumi, jika aduanya tidak di jawab oleh Dinas atau SKPD yang diadukan dalam waktu tiga hari dari pengelola admin, Â dan 60 hari SKPD terkait, maka pusat bukan hanya akan memberikan raport merah. Kalau tidak salah ada sanksi pemberhentian berbagai bantuan dari pusat. Bahkan bisa juga berdampak kepada WTP dan LAKIP," tandas Gabril.
