SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan yang mulanya hanya berlaku di Bandung Raya ini ditegaskan sebagai langkah mitigasi bencana, mengingat kondisi provinsi tersebut dinilainya berada dalam situasi darurat kebencanaan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. Dalam surat edaran tersebut, potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor diyakini mengancam hampir seluruh daerah, tidak hanya Bandung Raya.
KDM mengakui bahwa secara hierarki hukum, surat edaran memiliki kekuatan yang lemah, tidak setara dengan undang-undang atau peraturan daerah. Namun, ia menekankan bahwa situasi objektif yang dihadapi Jawa Barat saat ini menuntut adanya respons cepat dari pemerintah.
"Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi," ucap KDM di akun media sosialnya dikutip sukabumiupdate.com, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Evaluasi Bencana Yang Terus Berulang, DPRD Sukabumi Datangi ESDM Jabar Soroti Tambang Ilegal
Menurut KDM, bencana yang berulang kali melanda berbagai daerah di Jawa Barat tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata ruang dan perizinan yang selama ini berjalan keliru.
Ia menilai, masalah ini bermula dari penetapan rencana tata ruang yang tidak tepat, dan berlanjut pada penerbitan izin bangunan yang abai terhadap risiko lingkungan.
"Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa. Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana," tuturnya.
Baca Juga: Tutupan Hutan Jabar Kian Menyusut, 4 Gunung Diusulkan Jadi Kawasan Konservasi
Kekeliruan dalam regulasi daerah maupun perizinan bangunan tersebut, lanjut KDM, berpotensi besar memicu bencana. Oleh karena itu, surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk pencegahan agar kerusakan lingkungan dan risiko korban dapat ditekan.
"Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana. Sehingga surat edaran itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar," tegasnya.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dalam situasi darurat, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Seorang pemimpin, katanya, memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah strategis demi keselamatan publik, meskipun kebijakan tersebut kerap menuai perdebatan.
"Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategik. Untuk apa? Melindungi warganya dari bencana," pungkasnya.





