Perpanjang STNK di Jawa Barat Kini Tak Perlu Bawa BPKB Asli Atau Fotocopy
Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Tanpa BPKB, Pemprov Jabar Resmi Permudah Layanan Samsat
Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Tanpa BPKB, Pemprov Jabar Resmi Permudah Layanan Samsat
Bagi pemilik kendaraan bermotor, ganti plat nomor dan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali adalah kewajiban yang tak boleh diabaikan.
STNK Mati 2 Tahun bisa Berakibat pada Data Kendaraan Dihapus dan Disita Pihak Berwenang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan terbitkan pergub yang mempermudah masyarakat bayar pajak kendaraan.
Perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan baik motor maupun mobil