SUKABUMIUPDATE.com – Polres Sukabumi Kota membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) modus pinjam mobil yang beroperasi secara terstruktur. Pengungkapan ini sekaligus menyoroti peran sentral sindikat pemalsuan dokumen kendaraan, setelah dua pelaku pembuat STNK dan BPKB palsu berhasil diringkus di Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, total empat terduga pelaku telah diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor lapangan hingga ahli yang membuat dokumen palsu untuk melegalkan kendaraan hasil curian.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan warga yang diterima Polsek Lembursitu pada 1 September 2025. Korban melaporkan kehilangan satu unit Toyota Calya bernomor polisi F-1716-VP yang diparkir di halaman rumahnya di salah satu perumahan di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, sekitar pukul 02.23 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman CCTV hingga penyisiran lintas daerah.
“Alhamdulillah, satu per satu para pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Rita kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Polisi Bongkar 4 Sindikat Pencuri Mobil Modus Pinjam di Sukabumi, 2 Pelaku Diringkus di Malang
Dua pelaku yang memiliki peran sentral dalam pemalsuan dokumen adalah AM (48) warga Gunungpuyuh, dan US (37) warga Kadudampit. Keduanya bertugas mengawasi situasi serta membuat STNK dan BPKB palsu. Menurut Kapolres, peran mereka sangat menentukan keberhasilan sindikat ini menjual mobil curian.
Mereka kemudian ditangkap pada Minggu 9 November 2025 pukul 03.00 dini hari di sebuah kamar kos di Kota Malang. Tempat itu dikabarkan menjadi "pabrik" pembuatan STNK dan BPKB palsu.
Sementara dua pelaku lainnya, UK alias S (50) dan AS alias AB (42), yang berperan sebagai eksekutor, telah diamankan lebih dulu di Cicantayan pada 7 Oktober 2025. Diketahui, AS merupakan mediator showroom yang biasa menjual mobil, termasuk melalui media sosial.
Baca Juga: KAI Commuter Bantah Pecat Petugas dalam Kasus Tumbler Tuku yang Hilang
AKBP Rita Suwadi membeberkan bahwa sindikat ini bekerja dengan rapi. Dokumen palsu menjadi kunci untuk menjual kendaraan curian tersebut ke luar wilayah Sukabumi.
“Modus para pelaku ini cukup rapi dan terencana. Mereka sebelumnya meminjam kendaraan milik korban, lalu menduplikat kunci, membuat dokumen kendaraan palsu, dan akhirnya menjual mobil tersebut kepada seseorang di Jember melalui perantara, dengan nilai mencapai seratus dua puluh juta rupiah,” jelasnya.
Polisi menduga setidaknya empat mobil telah mereka perjualbelikan dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat peran pemalsuan dokumen, antara lain 2 BPKB palsu dan 2 STNK palsu, 4 unit mobil berbagai merek, serta 4 kunci duplikat.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
Polisi juga kini dikabarkan tengah memburu seseorang berinisial A, pembuat dokumen kendaraan palsu yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini.





