SUKABUMIUPDATE.com - Heboh mengenai pemblokiran rekening aktivis asal Pati, Supriyono, menggema di media sosial. Beragam sangkaan pun bermunculan, sebagian bahkan merujuk ke Bank Mandiri sebagai tempat rekening tersebut dibuka.
Kabar ini memantik komentar dari warganet tentang kebebasan berekspresi dan ruang gerak masyarakat sipil. Banyak pihak menilai, pemblokiran rekening bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menyentuh ranah hak asasi dan demokrasi.
Namun, kini Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) buka suara terkait pemblokiran rekening Mandiri dari Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dikutip dari Tempo.co, rekening bank Mandiri milik Supriyono diblokir saat ia mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga: Djemima Shireen Ukir Sejarah, Wakil 1 Mojang Jawa Barat 2026 Asal Kabupaten Sukabumi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan mereka mengajukan surat tentang penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. “Kami luruskan, ya, surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di kantornya, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia mengatakan, Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 mengatur tentang penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja. Selama pelaksanaan penundaan transaksi itu, kata Budi, saldo di dalam tabungan tersebut itu tidak disita.
“Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik. Kami harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” katanya.
Menurut Budi, hal tersebut juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). Regulasi tersebut mengatur penghimpunan dana harus menggunakan izin tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.
Baca Juga: Onimah Bertahan di Tengah Reruntuhan Banjir Cidadap, Tak Punya Uang untuk Mengontrak Rumah
“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” ujar Budi. Penyelidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Sebelumnya, Supriyono mengaku rekeningnya diblokir saat ia mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Rekening itu berisi sekitar Rp 80,9 juta yang merupakan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, hingga akomodasi. Pemblokiran rekening membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka.
Bank Mandiri melalui kolom komentar akun Instagram resminya meminta maaf atas tindakan mereka tersebut. “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri pada Ahad. Namun, mereka tak menyebutkan aparat penegak hukum mana yang dimaksud.
Sumber: Tempo.co















