Angka Pengangguran Turun, BPJS: 87 Ribu Orang Klaim PHK per Mei 2026

Sukabumiupdate.com
Senin 10 Agu 2026, 12:33 WIB
Angka Pengangguran Turun, BPJS: 87 Ribu Orang Klaim PHK per Mei 2026

Ilustrasi. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Angka pengangguran selalu menarik minat publik untuk diperbincangkan. Ditengah banyak versi dan klaim data, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 87 ribu tenaga kerja mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akibat pemutusan hubungan kerja hingga Mei 2026. 

Melansir tempo.co, hal tersebut ditegaskan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2026. Ergan menjelaskan hingga bulan kelima tahun 2026, terdapat 21 juta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang non aktif. 

“Jumlah tersebut merupakan 5 persen dari total klaim JHT yang ada,” kata Erfan Kurniawan.

Baca Juga: BP Mektan Jabar Optimalkan Pompanisasi untuk Jaga Pasokan Air Petani Saat Kemarau

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan sebanyak 126 ribu orang menjadi korban PHK sepanjang Januari-Mei 2026. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan jumlah tersebut didasarkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan non aktif dengan alasan PHK. 

“40 ribu diantara sudah bekerja kembali,” ujar Bob Kamis, 6 Agustus 2026, melansir tempo.co.

Data Apindo berbeda dengan yang tercatat Kementerian Ketenagakerjaan. Sepanjang Januari-Mei 2026, pemerintah mencatat jumlah korban PHK adalah 23.470 tenaga kerja. 

Baca Juga: 32 Pelajar SD dan SMP Wakili Pramuka Kota Sukabumi dalam Jambore Nasional XII 2026

Perbedaan angka-angka ini disebabkan perbedaan pendekatan dalam mengumpulkan data korban PHK. Jika Apindo menyimpulkan kondisi ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif, Erfan mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan data tenaga kerja korban PHK berdasarkan jumlah klaim program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan verifikasi berupa mengunggah bukti pemutusan hubungan kerja.

Angka Pengangguran Turun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespon data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS ) tentang ketenagakerjaan. BPS mengumumkan per Mei 2026, ada 7,22 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,65 persen di Indonesia.

Namun, kata Airlangga, di saat yang sama juga tercatat peningkatan jumlah orang yang bekerja. “Kita lihat jumlah mereka yang bekerja juga meningkat, dan itu tentunya jumlahnya lebih besar daripada yang diinformasikan di-PHK,” ujar Airlangga di kantornya di Jakarta Kamis, 6 Agustus 2026, mengutip Antara dari Tempo.co.

Baca Juga: Mengenal MJO, Gelombang Kelvin dan Rossby dalam Istilah Cuaca

BPS sebelumnya mengumumkan pertumbuhan angkatan kerja pada periode Mei 2026 mencapai 155,41 juta orang atau bertambah sebesar 497 ribu orang. Dari angkatan kerja itu, sebanyak 148,19 juta orang di antaranya telah bekerja.

Jumlah penduduk yang bekerja ini bertambah sebanyak 522 ribu orang dibandingkan dengan kondisi bulan Februari 2026. Sementara itu, BPS juga mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 turun tipis 0,03 persen poin dibandingkan dengan Februari di tahun yang sama.

Lebih jauh, Airlangga juga berharap perusahaan atau industri tidak melakukan PHK. Sebab, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus, salah satunya adalah dengan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan di sektor industri padat karya.

Baca Juga: Karhutla di Jampangtengah Sukabumi Sulit Padam, Bara Masih Tersisa di Lahan Pinus

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025), fasilitas ini hanya akan dinikmati oleh karyawan dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan atau rata-rata Rp 500.000 per hari, jika upah yang diterima harian, mingguan, satuan dan borongan. “Bantuan yang pemerintah sudah berikan, untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian, kan PPh-nya ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta. Jadi kita berharap itu (industri padat karya) tidak melakukan PHK,” katanya.

Ia memastikan pemerintah terus memonitor industri-industri yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), dan terus berupaya menciptakan lapangan kerja. “Yang penting bagi pemerintah, ya, kita monitor saja industri-industri yang rentan terhadap PHK, dan pemerintah terus fokus untuk menciptakan lapangan kerja,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan pemerintah juga berupaya untuk terus meningkatkan kompetensi angkatan kerja muda melalui program Magang Nasional (MagangHub) yang kini telah memasuki tahun kedua. “Pemerintah punya Program Magang (Nasional). Program magang itu menambah insentif tenaga kerja kepada perusahaan, dan karena tenaga kerja baru yang masuk itu dibayar (uang saku) juga oleh pemerintah untuk periode enam bulan,” kata Airlangga.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini