SUKABUMIUPDATE.com – Sejumlah buruh PT Star Comgistic menggelar aksi demonstrasi di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng, menyampaikan bahwa proses PHK terjadi dalam beberapa tahapan dan terus berlanjut tanpa kepastian.
Ia menjelaskan, pada tahap awal sebelum Lebaran, sekitar 50 pekerja telah menjalani proses PHK dan sebagian besar telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan. Namun, setelah itu kembali muncul gelombang PHK baru.
Menurutnya, pada 28 Maret 2026, sekitar 17 pekerja kembali menerima pemberitahuan PHK melalui pesan singkat. Dari jumlah tersebut, sebagian telah menyepakati, sementara enam orang masih menolak. “Proses PHK ini terus berjalan dan tidak ada kepastian akan berhenti atau tidak,” ujar Dadeng kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Dua Pelajar Sukabumi Wakili Indonesia di International Youth Conference Rusia
Ia juga mengungkapkan adanya informasi rencana pengurangan karyawan dalam jumlah besar. Dari total lebih dari 700 karyawan tetap, disebutkan hanya sekitar 200 orang yang akan dipertahankan. “Ini yang memicu kekhawatiran dan aksi mogok kerja dari karyawan,” katanya.
Dadeng menilai, kebijakan perusahaan tidak adil karena PHK justru menyasar karyawan tetap, sementara pekerja outsourcing masih dipertahankan. Padahal, sebelumnya pihak serikat telah mengusulkan agar efisiensi dilakukan terlebih dahulu pada tenaga outsourcing.
Selain itu, ia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses PHK, seperti ketidaksesuaian perhitungan pesangon dan masa kerja, hingga adanya pemberitahuan PHK yang disampaikan secara sepihak melalui pesan singkat. “PHK dilakukan lewat WA, itu jelas tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
GSBI juga mencatat adanya dugaan pelanggaran lain di perusahaan, seperti upah di bawah ketentuan, tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS, serta persoalan perizinan terkait penggunaan tenaga outsourcing dan ekspansi perusahaan.
Baca Juga: Dinamika Kebijakan Lapang Merdeka, IMM Sukabumi Harapkan Titik Temu
Dalam upaya penyelesaian, pihak serikat telah mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi IV DPRD pun telah meminta Disnaker untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan buruh. Namun hingga saat ini, Dadeng menilai belum ada kejelasan hasil dari mediasi tersebut.
“Belum ada kejelasan langkah dari Disnaker dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
GSBI pun mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menghentikan sementara proses PHK dan mendorong penyelesaian melalui dialog terbuka.
Selain mengandalkan pemerintah daerah, pihaknya juga berencana menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah provinsi, hingga pihak terkait lainnya.
Aksi demonstrasi ini menjadi bentuk tekanan agar persoalan PHK di PT Star Comgistic dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.



