Cari Rumah Gadai di Facebook, Warga Sukabumi Serahkan Rp104 Juta: Skema Kos Berujung Somasi

Sukabumiupdate.com
Senin 28 Sep 2026, 17:16 WIB
Cari Rumah Gadai di Facebook, Warga Sukabumi Serahkan Rp104 Juta: Skema Kos Berujung Somasi

Ilustrasi kos (Sumber: dok tim)

SUKABUMIUPDATE.com - Niat mencari hunian melalui skema gadai rumah justru berujung persoalan hukum. Melalui kuasa hukum, perempuan berusia 50 tahun berinisial HF di Sukabumi,  melayangkan somasi terakhir kepada WW terkait dugaan persoalan transaksi skema gadai kos-kosan dengan iming-iming keuntungan.

Kuasa hukum HF, Muhammad Daffa Mulyana Alfaritsi, S.H., mengatakan persoalan tersebut bermula pada Januari 2026 saat kliennya mencari rumah hunian melalui grup Facebook yang menawarkan rumah gadai. Saat itu HF berkomunikasi dengan seseorang yang menjadi mediator dalam grup tersebut. 

Namun tawaran yang kemudian disampaikan disebut bukan hanya terkait hunian, melainkan berkembang menjadi skema gadai kos-kosan dengan keuntungan tertentu. "Awalnya klien kami mencari rumah hunian dan ingin melalui proses gadai. Kemudian ada mediator yang menghubungi dan menawarkan skema rumah gadai, tetapi bukan untuk hunian, melainkan ada skema keuntungan yang nantinya diberikan," ujar Daffa kepada Sukabumiupdate.com, Senin (28/9/2026)

Daffa menjelaskan, setelah komunikasi berjalan, HF kemudian melakukan survei terhadap objek kos yang disebut berada di Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi.    Menurutnya, survei dilakukan sebelum transaksi awal dilakukan. 

Baca Juga: Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Soroti Rivalitas Panjang Kedua Tim

Saat itu, WW disebut menjelaskan bahwa penghuni kos sedang beraktivitas sehingga HF tidak dapat melihat langsung keberadaan penghuni di lokasi tersebut. "Dalam survei itu klien kami melihat objek kos tersebut. WW menyampaikan bahwa penghuni kos sedang beraktivitas sehingga tidak terlihat saat survei," kata Daffa.

Setelah proses tersebut, lanjut Daffa, HF kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada terlapor. Dana tersebut disebut seluruhnya ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan.

Pemberian dana, kata dia, dilakukan mulai dari Rp30 juta, kemudian tambahan Rp10 juta dan Rp10 juta, hingga transaksi berikutnya yang berlangsung sampai Juli 2026. Total dana yang disebut telah diberikan mencapai Rp104 juta.

Daffa menyebut, skema yang ditawarkan kepada kliennya berkaitan dengan gadai objek kos atau kontrakan. Dalam skema tersebut, keuntungan disebut tetap diberikan baik ketika kamar kost terisi maupun tidak.

Baca Juga: Wanci Rumangsang Jam Berapa? Tradisi Sunda Membaca Waktu

Namun, menurut Daffa, keuntungan yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya. "Pada faktanya hal tersebut tidak pernah terjadi. Setiap kali klien kami meminta keuntungan, mereka selalu meminta penambahan terkait biaya gadai. Jadi keuntungan yang seharusnya diterima justru dipotong dengan pengiriman tambahan biaya gadai," ungkapnya.

Selain HF Daffa juga menyebut terdapat pihak lain berinisial NK yang disebut masuk melalui pola komunikasi serupa. Namun, ia menegaskan pihaknya belum ingin menyampaikan jumlah pihak yang diduga mengalami pola serupa karena masih dalam tahap komunikasi.

Menurut Daffa, dalam kasus NK, penyerahan uang juga dilakukan melalui rekening WW lantaran sejak awal komunikasi dilakukan oleh W.W. dengan pihak yang bersangkutan.

"NK menyerahkan uang melalui rekening WW karena sejak awal yang melakukan komunikasi adalah WW dan korban belum pernah berkomunikasi dengan NK, hanya mengandalkan kepercayaan kepada WW," jelasnya.

Baca Juga: Sulit Padam! Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi, Titik Api Terus Bermunculan

Kantor Hukum MURI & Partners telah melayangkan Somasi III atau somasi terakhir kepada WW setelah dua somasi sebelumnya dikirim pada 9 September 2026 dan 14 September 2026. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum HF meminta adanya penyelesaian atas persoalan yang disebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Daffa menyampaikan, apabila somasi terakhir tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata. "Kami melihat adanya pola perbuatan yang terstruktur, sistematis dan berulang, yang tidak lagi dapat dipandang sebagai kelalaian biasa," ujar Daffa dalam keterangan sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rizky Raihan Kurnia, S.H., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran usaha yang menjanjikan keuntungan tetap. Ia mengimbau masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan dana dalam bentuk kerja sama atau investasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Sukabumiupdate.com masih berupaya meminta tanggapan terlapor terkait somasi dan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum HF.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini