SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa amplop yang sempat diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby berisi uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD). Meski demikian, amplop tersebut telah dikembalikan kepada pemberinya dan dilaporkan sebagai gratifikasi ke KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang di dalam amplop itu diduga berasal dari pengumpulan dana terhadap 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli.
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi seperti dikutip dari suara.com.
Menurut Budi, Raja Juli telah mengakui menerima amplop tersebut. KPK kini masih mendalami kronologi pemberian itu beserta dugaan keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani penyidik.
"Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konferensi pers. Bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan dan kapan kemudian dikembalikan," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Rp107,34 Juta, Jemaah Cukup Bayar 40 Persen
KPK menduga dana yang dihimpun dari ratusan anggota KUD itu digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi.
Sementara itu, Raja Juli menjelaskan pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 merupakan audiensi resmi yang berlangsung secara terbuka di kantor Kementerian Kehutanan. Menurutnya, seluruh proses administrasi, mulai dari surat permohonan, daftar hadir hingga notulen rapat, terdokumentasi dengan baik dan siap diserahkan kepada KPK.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka," ujar Raja Juli.
Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Tanpa membuka isi amplop tersebut, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Baca Juga: Perbaikan Pipa Bocor di Cidahu Tuntas, Perumdam TJM Pastikan Distribusi Air Kembali Normal
Raja Juli menyebut amplop itu dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Kepolisian Resor Kuantan Singingi dengan difasilitasi Kepolisian Daerah Riau. Pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto," ujarnya.
Usai pengembalian tersebut, Raja Juli melaporkan peristiwa itu sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun, langkah tersebut mendapat sorotan dari anggota DPR RI Firman Soebagyo yang menilai barang atau uang yang diduga merupakan gratifikasi semestinya langsung diserahkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberinya.
"Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu ada tenggang waktu, itu kan harusnya ke KPK, bukan ke yang bersangkutan," kata Firman.
KPK menegaskan laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli masih dalam tahap analisis. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Persib Bandung di Piala Presiden 2026, Langkah Awal Era Baru
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemilihan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi yang diduga melibatkan pemberian mobil mewah senilai Rp2 miliar.
Sumber : suara.com






