SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan keterlibatan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dipimpin Raja Juli Antoni dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendalaman dilakukan dalam khususnya kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Seperti dikutip dari tempo.com, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan menelusuri mekanisme pelepasan kawasan HPT, termasuk proses rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
"Untuk prosesnya seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Taufik mengatakan penyidik baru menemukan fakta bahwa dugaan penerimaan terkait HPT berasal dari permintaan terhadap sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa yang merupakan petani di Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut dia, para pihak memotong setengah dari penghasilan para petani yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan.
Baca Juga: Dewan Pengawas Kunjungi PLKK Cianjur, Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terlayani dengan Baik
"Tetapi bahwa betul ada penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari hasil sisa usaha koperasi itu sudah kami dapatkan fakta itu," ujar Taufik.
Sementara itu, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Menurut Taufik, perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dua pejabat mengikuti seleksi tersebut, yakni Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah serta Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam proses seleksi itu, kata Taufik, Suhardiman meminta syarat kepada kedua kandidat berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Taufik.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli mobil Land Cruiser seharga Rp 2 miliar di sebuah showroomdi wilayah Jabodetabek. Taufik mengatakan Zulkarnain berencana membeli kendaraan itu secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut. Karena itu, ia menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk mengajukan kredit.
Baca Juga: Harry Kane Bawa Inggris Comeback, Taklukkan Kongo 2-1 dan Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Sebelumnya, Zulkarnain juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman agar memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021. "Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD," kata Taufik.
Taufik mengatakan Ardiles membantu Zulkarnain agar perusahaannya terus memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satunya, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 14 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp 1,2 miliar. "Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Taufik.
Sumber : Tempo.co






